Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Dalam Rangka Menjamin Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.60034/qc446855Keywords:
Pendaftaran, Peralihan Hak Milik Atas Tanah, Pewarisan, Menjamin Kepastian HukumAbstract
Tanah merupakan harta kekayaan yang paling tinggi nilainya dan juga merupakan sumber kehidupan. Untuk menjaga tidak terjadi sengketa, ole Pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah sesuai pasal 19 ayat (1) UUPA. Peralihan hak atas tanah adalah beralih/berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru. Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur tentang kewajiban ahli waris untuk mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan. Namun kenyataannya masih banyak ahli waris yang belum mendaftarkan peralihannya walaupun sudah ada aturan jelas yang mengaturnya. Berdasarkan uraian di atas, maka terdapat rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, bagaimanakah pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan dalam rangka menjamin kepastian hukum Kedua, bagaimanakah akibat hukum adanya peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan?Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan menganalisis fakta-fakta secara sistematis, faktual, dan akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan. Metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Selanjutnya data dianalisis menggunakan teori-teori secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis.Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan dalam rangka menjamin kepastian hukum, berdasarkan kelengkapan haknya harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu syarat Materiil dan syarat Immateriil.Namun kenyataannya masih banyak alhi waris yang belum mendaftarkan peralihan haknya. Faktor penyebabnya antaralain: tingkat pendidikan masyarakat masih rendah sehingga kurangnya kesadaran hukum tentang pentingnya pendaftaran tanah, biaya pengurusan sertipikat mahal, tidak semua ahli waris memiliki biaya untuk proses peralihan, ketidaktahuan tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah. Kedua, akibat hukum adanya peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan adalah ahli waris sebagai pemegang hak mendapatkan perlindungan hukum karena secara materiil dan immaterial hak dan kewajiban pewaris langsung beralih kepada ahli waris.
Downloads
References
Hartono Soerjopratiknjo, Hukum Waris tanpa Wasiat, Andi Offset, Yogyakarta, 1982.
Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Sutedi Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Wargakusumah Hasan, Hukum Agraria I, PT. gramedia Pustaka Utama, Jakarta,1995.
Wignjodipoero Soerojo, Pengantar dan asa-asas Hukum Adat, Haji Mas Agung, Jakarta, 1978.
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1967.
Chomzah Ali Achmad, Hukum Pertanahan I (Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Seri Hukum Pertanahan II Sertifikat Dan Permasalahannya, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2002.
Chomzah Ali Achmad, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 2, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004.
Effendy Bachtiar, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993.
Hadikusumo Hilman, Hukum Waris Adat, Alumni, Bandung, 1980.
Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta,2000.
Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, 2005.
Hermin Herman, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, dan tanah Pemda, teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2004.
SF. Marbun, Hukum Administrasi Negara I, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Desi Redhawati, Darmini Roza (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.