Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Nagari Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
DOI:
https://doi.org/10.60034/5pqkb623Keywords:
Evaluasi, Pengawasan, Pemerintah NagariAbstract
Pemerintah Desa memiliki dasar untuk membentuk Peraturan Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka (7) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi bahwa Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Sebagian besar desa di sebut dengan nagari di Provinsi Sumatera Barat. Secara kedudukan nagari sama kedudukannya dengan desa, di Kabupaten Padang Pariaman, masih ada nagari yang tidak berkoordinasi dalam pembentukan peraturan nagarinya. Kajian penelitian ini adalah tentang pengaturan evaluasi dan pengawasan peraturan nagari oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk mendapatkan data penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif di dukung pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa peraturan nagari/desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Tidak semua rancangan Peraturan nagari/desa diatur untuk wajib dilakukan evaluasi, selanjutnya setelah perna/perdes diundangkan pemerintah nagari/desa menyampaikan peraturan nagari/desa untuk dilakukan klarifikasi. Pelaksanaan pengawasan Pemerintahan Daerah Kabupaten terhadap Peraturan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman dilakukan satu pintu pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Peraturan Bupati dan berkordinasi dengan Bagian Hukum. Pengawasan yang dilakukan berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan. Untuk rancangan peraturan nagari yang wajib evaluasi pada prakteknya dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Downloads
References
Ani Sri Rahayu, Pengantar Pemerintahan Desa, Sinar Grafika, Malang, 2018.
Jum Anggriani, Pelaksanaan Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah, Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, 2011.
Makmur, Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawas, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.
Moenta Pangerang & Pradana Anugrah, Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Makassar, 2017.
Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Jakarta, Edisi I, 2005.
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya, Tanpa Tahun.
Candra Kusuma Putra, Ratih Nur Pratiwi, suwondo, Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Administrasi Publik, vol I, No. 6. 2019.
Kamus Umum Bahasa Indonesia, Percetakan Balai Pustaka, Jakarta, 1955.
Risalah Rapat Panitia Khusus DPR RI RUU Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 26 Januari 2011.
Syamsul Bachri, Otonomi Daerah Dalam Prospektif Struktur dan Fungsi Struktur dan Fungsi Birokrasi Daerah, Makalah yang disajikan dalam Seminar Nasional Otda Dalam Prospektif Indonesia Baru, Makassar, 1999.
Victor Juzuf Sedubun, Pengawasan Preventif Terhadap Peraturan Daerah Yang Berciri Khas Daerah, Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Volume 1, Nomor 2, Agustus 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fitra Islam, Philips A. Kana (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.