Kajian Normatif Asas Rechterlijk pardon Dalam KUHP Nasional Untuk Penguatan Keadilan Substantif
DOI:
https://doi.org/10.60034/7r8r2522Keywords:
Diskresi Yudisial, Keadilan Substantif, KUHP Nasional, Pemaafan Hakim, Rechterlijk pardonAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganlisis pengaturan serta penerapan mengenai asas rechterlijk pardon dalam hukum pidana Indonesia sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekaan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas rechterlijk pardon memiliki landasan normatif yang kuat melalui Pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 256 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Analisis terhadap empat putusan pengadilan menunjukkan adanya pola pertimbangan hakim yang relatif konsisten, meliputi ringannya perbuatan, kondisi pelaku yang rentan, bukan seorang residivis, serta adanya pemulihan hubungan dengan korban. Penerapan terhadap asas ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan humanis
Downloads
References
Buku/Jurnal
(WODC), Wetenschappelijk Onderzoek- en Documentatiecentrum. “Evaluatie Voorwaardelijke Invrijheidstelling.” Den Haag: Ministerie van Justitie en Veiligheid, 2020.
Akbar Kurniawan, and Abdul Aziz Nasihudin. “Pemaafan Korban Sebagai Pembatas Substantif Diskresi Hakim Dalam Penerapan Rechterlijk Pardon Menurut KUHP Nasional.” QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora 4, no. 3 (June 12, 2026): 2464–75. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6983.
Amalia, Abbas Nur. “Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Perkara Pencurian: Harmonisasi Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026,” n.d.
Anandy, Satrio. “Rechterlijk Pardon: Gagasan Dan Tantangan Instrumen Humanisme Hukum,” n.d.
Anwar, Arizal, Slamet Suhartono, Yovita Arie Mangesti, and Erny Herlin Setyorini. “The Concept of Judge’s Forgiveness (Rechterlijk Pardon) in The National Criminal Law Code.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 2 (2025): 183–209. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.12674.
Arief, Barda Nawawi. “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana:(Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru),” 2011.
Fuller, Lon L. The Morality of Law, Revised Edition. New Haven: Yale University Press, 1969.
Haar, B Ter. Beginselen En Stelsel van Het Adatrecht. Groningen: J.B. Wolters, 1939.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Hartanto. “Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP (Kerangka Paradigmatik Hukum Acara Pidana).” HUkum Widyamataram, n.d.
Hiariej, Eddy O S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, 2022.
Ismayana, Ismayana. “Implementasi Hak Anak Dalam Proses Pemeriksaan Di Pengadilan Negeri Sumber.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5, no. 2 (2021): 70–83.
Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice. Refika Aditama, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. 2nd ed. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Moeljanto. Asas-Asas Hukum Pidana. 8th ed. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Montesquieu. De l’esprit des lois. Paris: Barrillot & Fils, 1748.
Nbu, Sunnah, Hamidah Abdurrachman, Dyah Ersita Yustanti, and Gunawan Widjaja. Diversi Dalam KUHAP: Masa Depan Keadilan Restoratif Di Tingkat Kepolisian. Sleman: Deepublish, 2026.
Putri, Novalinda Nadya, and Muhammad Enaldo Hasbaj. “Pemaafan Hakim Sebagai Instrumen Humanisasi Pemidanaan Dalam KUHP Nasional : Rekonstruksi Batas Diskresi Hakim Antara Keadilan Substantif Dan Kepastian Hukum” 6, no. 3 (2026): 2210–25. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7967.
Rawls, John. A Theory of Justice, Revised Edition. Cambridge: Harvard University Press, 1999.
———. A Theory of Justice. London: Harvard University Press, 2009.
RI, Kementerian Hukum dan H A M. “Laporan Tahunan Sistem Peradilan Pidana 2022.” Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2023.
Rule, T H E, and O F Law. “Lon Fuller and the Moral Value of the Rule of Law 1,” 2005, 239–62.
Sanna, Andi Annisyah Tenri. “Tantangan Dan Peluang: Paradigma Pemidanaan Mengenai Restorative Justice Sebagai Rechterlijke Pardon Dalam KUHP Nasional.” Jurnal Interpretasi Hukum 6, no. 1 (2025): 61–76. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/juinhum.6.1.11975.61-76.
Saputro, Adery Ardhan. “Konsepsi Rechterlijk Pardon Atau Pemaafan Hakim Dalam Rancangan KUHP.” Jurnal MIMBAR Hukum 30, no. 1 (2022): 40–60.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Soesilo, Raden. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal: Untuk Para Pejabat Kepolisian Negara, Kejaksaan/Pengadilan Negeri, Pamong Praja, Dsb.” (No Title), 1974.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Pasal 54 Ayat (2),” n.d.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pasal 246,” n.d.
Waluyadi. Buku Keadilan Restoratif Berbasis Ishlah: Perdamaian Di Tingkat Penyidikan. Sleman: Deepublish, 2026.
Waluyadi, and Leliya. Cara Praktis Menulis Skripsi Dan Tesis Ilmu Hukum. Yogyakarta: Deepublish, 2022.
Wibowo, Agus. “Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkkara Pidana Ringan,” n.d.
Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.
Zulfa, Eva Achjani. “Reformasi Sistem Pemidanaan Dalam RKUHP: Tinjauan Atas Gagasan Keadilan Restoratif” 52 (2022).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rival Pramudya, Ismayana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








