Pembuktian Sederhana Dalam Kasus Kepailitan

Authors

  • Arfan Syarif Sutrisno Universitas Ekasakti Author
  • Ferdi Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/993mkb02

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Pembuktian Sederhana, Kepailitan

Abstract

Hakim dalam menangani perkara kepailitan harus memperhatikan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang KPKPU dalam penerapan pembuktian sederhana terhadap perkara kepailitan serta dalam penerapannya dikaitkan dengan prinsip utang dan hubungan hukum antara kreditor dan debitor pada putusan Pengadilan Niaga Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Jkt.Pst dan Putusan Nomor 50.Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Jkt.Pst. Pada kedua putusan tersebut pertimbangan hakim cenderung terfokus pada pembuktian formal keberadaan utang dan kreditor. penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan penelitian yang in-concreto terhadap Putusan Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Jkt.Pst dan Putusan Nomor 50.Pdt.Sus-Pailit/20224/Pn Niaga Jkt.Pst. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Pertimbangan Hakim dalam penyelesaian sengketa, pada Putusan Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Jkt.Pst dan Putusan Nomor 50/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Jkt.Pst mengambarkan keseimbangan antara keadilan substantif dan kepatuhan hukum, dengan mempertimbangkan dampak sosio-ekonomi dan ketentuan undang-undang. Pertimbangan tersebut memberikan wawasan tentang komunikasi yang efektif dalam proses hukum, selaras dengan teori Hoefijzer tentang penyelesaian sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009.

Bryan A Garner (ed), Black‘s law Dictionary, Ninth Edition, Thomson Reuters, St. Paul Minnesota, 2009.

Erma Defiana Putriyanti dan Tata Wijayanta, Kajian Hukum tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi, Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 3, 2010.

H. Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Premada Media, Bandung, 2006.

Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, RajaGrafindo Persada, 2004.

Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.

Siti Anisah, Studi Komparasi terhadap Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan, Jurnal Hukum, No. Edisi Khusus, Vol. 16, 2009.

Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan : Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2010.

Yunita Kadir, Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Volume 3, Nomor 1, 2014.

Downloads

Published

2025-05-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sutrisno, A. S., & Ferdi. (2025). Pembuktian Sederhana Dalam Kasus Kepailitan. Ekasakti Legal Science Journal, 2(2), 136-142. https://doi.org/10.60034/993mkb02