Akta Konsen Roya Sebagai Instrumen Administratif Penghapusan Hak Tanggungan: Analisis Kedudukan Hukum Dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris

Authors

  • Annisa Firdiana Maharani Universitas Swadaya Gunung Jati Author
  • Harmono Universitas Swadaya Gunung Jati Author
  • Deni Yusup Permana Universitas Swadaya Gunung Jati Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/426w3w61

Keywords:

Akta Konsen Roya, Hak Tanggungan, Kekuatan Pembuktian, Notaris, Roya

Abstract

Penghapusan Hak Tanggungan melalui roya merupakan konsekuensi hukum setelah utang yang dijamin telah dilunasi. Dalam praktik, proses roya sering menghadapi kendala akibat hilangnya Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) yang menjadi salah satu dokumen pendukung penghapusan Hak Tanggungan. Untuk mengatasi keadaan tersebut, berkembang penggunaan Akta Konsen Roya yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti pelunasan utang dan persetujuan kreditur terhadap roya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Akta Konsen Roya sebagai pengganti SHT yang hilang serta mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam proses penghapusan Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Konsen Roya berkedudukan sebagai akta autentik yang dibuat berdasarkan kewenangan Notaris, namun tidak menggantikan kedudukan yuridis SHT sebagai bukti pendaftaran Hak Tanggungan. Akta Konsen Roya hanya berfungsi sebagai instrumen pembuktian administratif yang melengkapi proses roya ketika SHT hilang. Selain itu, Akta Konsen Roya memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil sehingga dapat digunakan untuk membuktikan pelunasan utang dan persetujuan kreditur terhadap penghapusan Hak Tanggungan. Meskipun demikian, penggunaannya tetap harus didukung oleh data pendaftaran tanah yang tersimpan pada Kantor Pertanahan guna menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan roya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku/Jurnal

Aini, Maghfiroh. “Kekuatan Akta Consent Roya Sebagai Pengganti Sertifikat Hak Tanggungan Yang Hilang Di Kabupaten Demak.” Tesis. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2024.

Andriano, Diki, Gufran, and Didik Irwansah. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Sertifikat Tanah.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 9 (2025): 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1415.

Arba, M., and Diman Ade Mulada. Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Benda-Benda Diatasnya. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.

Betarqi, B. B., and Y. Yunanto. “Penafsiran Hukum Mengenai Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Pertanahan.” Notarius 17, no. 2 (2024): 683–94. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/ nts.v17i2.48669.

Indrajaya, Rudi, and Ika Ikmassari. Kedudukan Akta Izin Roya Hak Tanggungan Sebagai Pengganti Sertifikat Hak Tanggungan Yang Hilang. Jakarta: VisiMedia, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Misranto, M., and O. Hamzah. “Kedudukan Akta Konsen Roya Sebagai Pengganti Sertipikat Hak Tanggungan Yang Hilang.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 4, no. 1 (2020): 1–18. https://doi.org/https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i1.6450.

Ramadhani, Rahmat. “Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah.” Sosek: Jurnal Sosial Dan Ekonomi 2, no. 1 (2021): 31–40. https://doi.org/https://doi.org/10.55357/sosek.v2i1.119.

Rengganis, W. L, Tina Marlina, Irma Maulida, and Endang Sutrisno. “Legal Review of Land Rights Related To The Complete Systematic Land Registration Program Based on Legal Certainty Values.” Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2023): 421–34.

Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, Iryanto Irvan Jaya. “PELAKSANAAN LELANG TANAH JAMINAN YANG TERIKAT HAK TANGGUNGAN.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 3 (2024): 457–72.

Saliman, Abdul R. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Edisi V. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Valentini, Ni Putu Erna, and Pande Yogantara. “Pencoretan Hak Tanggungan Dengan Akta Konsen Roya.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 6, no. 1 (2021): 16–28.

Wahditiya, Andi Adriani, Nur Asmah, Didik Suhariyanto, Junaidi Junaidi, Mahrida Mahrida, Muhamad Abas, Dudi Mulyadi, et al. Hukum Agraria. Padang: CV. Gita Lentera, 2023.

Waluyadi, and Leliya. Cara Praktis Menulis Skripsi Dan Tesis Ilmu Hukum. Yogyakarta: Deepublish, 2022.

Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum Konsep Dan Metode. Malang: Setara Press, 2013.

Peraturan perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Transformasi Digital di Bidang Pertanahan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 901

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025.

Downloads

Published

2026-08-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Firdiana Maharani, A., Harmono, & Yusup Permana, D. . (2026). Akta Konsen Roya Sebagai Instrumen Administratif Penghapusan Hak Tanggungan: Analisis Kedudukan Hukum Dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris. Ekasakti Legal Science Journal, 3(3), 257-268. https://doi.org/10.60034/426w3w61