Rekonstruksi Regulasi Cyber Notary Guna Mendukung Ease of Doing Business (EODB) Di Era Ekonomi Digital Indonesia

Authors

  • Anindya Gupita Sari Universitas Pelita Harapan Author
  • Christabel Yanata Universitas Pelita Harapan Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/m07m8h29

Keywords:

Cyber Notary, Akta Autentik, Transaksi Elektronik, Ease Of Doing Business

Abstract

Artikel ini berjudul Rekonstruksi Regulasi Cyber Notary guna Mendukung Ease of Doing Business di Era Ekonomi Digital Indonesia dan membahas urgensi penguatan kerangka hukum atas praktik layanan kenotariatan berbasis teknologi dalam konteks digitalisasi transaksi dan administrasi usaha. Objek penelitian ini adalah kedudukan dan kewenangan hukum Cyber Notary dalam perspektif UUJN dan regulasi teknologi informasi, serta implikasi penerapan terhadap percepatan pendirian dan pengelolaan badan usaha guna mendukung peningkatan Ease of Doing Business. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan pengaturan kewenangan notaris dengan kebutuhan layanan elektronik, termasuk persoalan syarat formil akta autentik yang mensyaratkan kehadiran penghadap, serta menilai sejauh mana penerapan Cyber Notary dapat mendorong efisiensi proses legal-formal pendirian dan pengelolaan badan usaha dalam ekosistem layanan digital seperti AHU Online dan OSS. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, praktik Cyber Notary masih menghadapi ketidakpastian hukum akibat belum adanya pengaturan eksplisit dalam UUJN, adanya penekanan pada prosedur tatap muka, serta pengecualian akta notaris dari rezim dokumen elektronik dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan terhadap autentisitas dan kekuatan pembuktian akta. Penerapan Cyber Notary berpotensi mempercepat pendirian dan pengelolaan badan usaha melalui efisiensi waktu dan biaya, peningkatan akses layanan kenotariatan, serta dukungan terhadap mekanisme korporasi berbasis elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi, R. (2015). Aspek hukum dalam penelitian. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Alincia, D., & Sitabuana, T. H. (2021). Urgency of law amendment as foundation of the implementation of cyber notary. Law Reform, 17(2), 31.

Arika, S. (2022). Transformasi proses hukum di tengah pandemi COVID-19: Analisis kedudukan hukum akta notaris melalui penerapan konsep cyber notary di Indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 6(3), 72.

Bayumurti, K., Perdana, N., & Tjandra, R. S. (2025). Penerapan konsep cyber notary dalam praktikum hukum di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 5.

B., S. (n.d.). Karakter penelitian hukum normatif dan sosiologis. PUSKUMBANGSI LEPPA UGM.

Dewi, N. P. K. R., & Puspadewi, A. A. A. I. (2025). Analisis perkembangan paradigma cyber notary: Sintesis atas problematika pengaturan cyber notary di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 14(2), 7.

Dermawan, R. (2021). Pemanfaatan tanda tangan digital tersertifikasi di era pandemic. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 53.

Erliyani, R., & Hamdan, S. R. (2021). Akta notaris dalam pembuktian perkara perdata & perkembangan cyber notary(2nd ed.). Dialektika.

Humairah, S. A., Liman, P. D., & Maskun. (2024). Pembuatan akta melalui telekonferensi: Sebuah hukum cyber notary. Jurnal Legal Spirit, 8(1), 205.

Makarim, E. (2020). Notaris elektronik dan transaksi elektronik: Kajian hukum tentang cybernotary atau electronic notary. PT RajaGrafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Kencana.

Nova Sari, R. (2024). Konsep cyber notary dalam pelaksanaan RUPS melalui media elektronik. UNES Law Review, 7(1), 636.

Pahlefi. (2016). Eksistensi RUPS sebagai organ perseroan terkait dengan Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 128–129.

Pramudyo, E., Mayana, R. F., & Ramli, T. S. (2021). Tinjauan yuridis penerapan cyber notary berdasarkan perspektif UU ITE dan UUJN. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(8), 57.

Rizmi, N., Syari, I. K., Setianingrum, W., & Yusuf, C. (2024). Legal gaps in the implementation of the cyber notary concept based on Indonesian civil law. Sultan Agung Notary Law Review, 6(3), 16.

Sari, D. A. W., Murni, R. A. R., & Udiana, I. M. (2017). Kewenangan notaris di bidang cyber notary berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Acta Comitas, 2(1), 35.

Satria Wibawa, P. G., & Yogantara, P. (2021). Keautentikan akta risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) secara elektronik dalam perspektif cyber notary. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(3), 651.

Sefiono, A. G. (2026). Implementasi dan tantangan cyber notary di era cyber society 5.0. Jurnal Serambi Hukum, 19(1), 26.

Sembiring, S. (2012). Hukum perusahaan tentang perseroan terbatas (3rd ed.). CV. Nuansa Aulia.

Setiiadi, T., Rohaedi, E., & Wajihuddin, M. (2021). Penerbitan permohonan perizinan berusaha melalui sistem online single submission. Pakuan Law Review, 7(1), 79.

Sugiarti, I. (2022a). Kepastian hukum terhadap penerapan dan pemanfaatan konsep cyber notary di Indonesia. Officium Notarium, 2(1), 16.

Supartoyo, Y. H. (2022). Literasi digital mendukung daya saing dan transformasi digital menuju era society 5.0. Jurnal Abdimas ADPI Sosial dan Humaniora, 3(3), 389.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Utama, M. Y. S., & Wisanjaya, I. G. P. E. (2024). Peran notaris dalam pelaksanaan sistem online single submission terhadap investasi dengan konsep ease of doing business. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 9(1), 98.

Farina, T., & Sudiarti, E. (2023). Analisis yuridis penyimpanan minuta akta notaris secara elektronik. UNES Law Review, 6(1), 1220.

Downloads

Published

2026-04-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sari, A. G., & Yanata, C. (2026). Rekonstruksi Regulasi Cyber Notary Guna Mendukung Ease of Doing Business (EODB) Di Era Ekonomi Digital Indonesia. Ekasakti Legal Science Journal, 3(2), 99-109. https://doi.org/10.60034/m07m8h29