Pengawasan Terhadap Obat Tradional dan Suplemen Kesehatan di Kota Jayapura

Authors

  • Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti Universitas Cenderawasih Author
  • Maris Stella Flaviana Mollet Universitas Cenderawasih Author
  • Clarissa Mirabel Mollet Universitas Cenderawasih Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/jj3jtf19

Keywords:

Pengawasan, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kota Jayapura

Abstract

Pengawasan terhadap obat tradisional dan suplemen dikota Jayapura, pengawasan terhadap pelaku usaha mengandung makna kepastian atas terpenuhinya atau terselenggaranya hak dan kewajiban para pihak Oleh karena itu pengawasan merupakan unsur yang penting dalam hal terlaksananya perlindungan konsumen. Obat tradisional dan suplemen kesehatan merupakan komponen penting dalam pelayanan kesehatan. Selain dapat menghilangkan gejala/ symptom dari suatu penyakit, obat tradisional dapat juga mencegah penyakit bahkan dapat menyembuhkan penyakit. Tanggung jawab Pelaku Usaha obat Tradisional dan suplemen kesehatan, tanggung jawab pelaku usaha di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan meliputi memastikan keamanan, mutu, dan khasiat produk, serta bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat konsumsi produk tersebut. Hal ini termasuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerusakan, pencemaran, atau kerugian akibat produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2000.

Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2006.

Bacharuddin J Habibi, Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara R.I Tahun 1999 , Jakarta 1999.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pusataka, Jakarta, 1919

M. Sadar, dkk, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Akademia, Jakarta, 2012.

Miru, Ahmadi & Sutarman Yodo, Hukum Perilndungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada , Jakarta , 2004.

Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Sunggono, Bambang , Metodologi Penelitian Hukum, Raja Granfindo Persada, Jakarta, 2004

Suryabrata, Sumadi, MetodologiPenelitian, Rajawali Pers, Jakarta 1992

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta, 2013.

Downloads

Published

2025-09-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

Irianti, Y. D. W. S., Mollet, M. S. F., & Mollet, C. M. (2025). Pengawasan Terhadap Obat Tradional dan Suplemen Kesehatan di Kota Jayapura. Ekasakti Legal Science Journal, 2(3), 287-294. https://doi.org/10.60034/jj3jtf19