Strategi Unit Reserse Kriminal Polresta Padang Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Penganiayaan Pada Aksi Tawuran

Authors

  • Yudarman Universitas Ekasakti Author
  • Susi Delmiati Universitas Ekasakti Author
  • Laurensius Arliman Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/aepaxe43

Keywords:

Strategi Pencegahan, Tindak Pidana, Aksi Tawuran

Abstract

Kewenangan Kepolisian melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Salah satunya adalah strategi pencegahan yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polresta Padang terhadap tindak pidana penganiayaan dalam aksi tawuran. Selain merupakan perbuatan yang mengganggu Kamtibmas juga menimbulkan tindak pidana penganiayaan. Mengingat dalam aksi tawuran melibatkan anak, sehingga pencegahan jauh lebih efektif dan murah dibandingkan penanganan secara hukum. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif yang memberikan gambaran strategi  pencegahan terhadap tindak pidana penganiayaan dalam aksi tawuran. Metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen dan data primer diperoleh dari wawancara. Strategi Unit Reserse Kriminal Polresta Padang dalam upaya tindak pidana penganiayaan pada aksi tawuran terdiri dari: (1) sosialisasi ke sekolah-sekolah satu kali dalam sebulan. (2) mengadakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu patroli dan memblokir jalan pada jam malam di titik rawan terjadinya aksi tawuran sesuai Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hambatan yuridis yang ditemui adalah menekankan diversi dan pembinaan. Hambatan non yuridis (1) belum adanya kerja sama antara kepolisian, (2) dinas pendidikan dan pemerintah daerah sehingga upaya pencegahan belum berkesinambungan, karena strategi pencegahan harus bersifat integratif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan pendekatan preemptif, preventif, dan edukatif secara berkesinambungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Hanif Avicenna, Perspektif Norma Dan Hukum Dalam Menangani Tawuran, Jurnal Multidisiplin Inovatif, Vol 8 No. 6 Juni 2024.

Arman Rohmatillah dan Muhyidin, Tawuran dari Sudut Pasal 170 dan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Tantangan dan Prospek), Journal of Constitutional Law, Vol. 02, No. 02.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Kencana, Jakarta, 2016.

G. Peter Hoefnagels, The Other Slide of Criminology (An Inversion of the Concept of Crime), Kluwer Deventer, Holland, 1969.

Kartini Kartono, Patologis Sosial 3 Gangguan-gangguan Kejiwaan, CV. Rajawali, Jakarta, 1986.

Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective Russell Sage Foundation, New York, 1975.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice Refika Aditama, Bandung, 2015.

Muhammad Daffa Rizqi Eko Putra, Hubungan Proses Perkembangan Psikologis Remaja Dengan Tawuran Antar Remaja, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Volume 3, ISSN 2655-8823.

Peter Mahmud MZ, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Rizky Dwie Afrizal, Teori Penegakan Hukum Menurut Friedman Dengan Pertimbangan Moral Dan Hukum, Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, 2023.

Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 2007.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2018

Downloads

Published

2026-08-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Yudarman, Delmiati, S., & Arliman, L. (2026). Strategi Unit Reserse Kriminal Polresta Padang Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Penganiayaan Pada Aksi Tawuran. Ekasakti Legal Science Journal, 3(3), 290-296. https://doi.org/10.60034/aepaxe43

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>