Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap Dari Perspektif Kriminologi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Dharmasraya
DOI:
https://doi.org/10.60034/3kcf2j74Keywords:
Tindak Pidana Perjudian, Toto Gelap, Perspektif, Kriminologi, Kepolisian Resor DharmasrayaAbstract
Tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tindak pidana perjudian sebagai salah satu jenis penyakit masyarakat cenderung mengalami peningkatan dan yang membuat miris adalah adanya fakta bahwa dari banyaknya pelaku yang ditangkap adalah masyarakat kecil dengan melakukan perjudian jenis toto gelap (togel). Secara kriminologis perlu dicari faktor-faktor penyebab dan upaya untuk menanggulangi praktik perjudian yang semakin tumbuh subur di kabupaten Dharmasraya sebagaimana yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dharmasraya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendukung pendekatan utama. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan: pertama, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian jenis toto gelap di wilayah hukum Kepolisian Resor Dharmasraya ada 2 (dua), yaitu: (1) faktor internal antara lain: faktor ekonomi, pengangguran, keisengan dan coba-coba, pendidikan, belajar, persepsi kemungkinan kemenangan, persepsi keterampilan dan (2) faktor eksternal antara lain: faktor situasional, lingkungan, dan banyaknya aplikasi perjudian, kedua, upaya yang dilakukan kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana perjudian jenis toto gelap di wilayah hukum Kepolisian Resor Dharmasraya ada 3 (tiga) yaitu: (1) upaya preemtif berupa pemasangan spanduk, dan melakukan sosialisasi serta membagikan selebaran. pencegahan perjudian, (2) upaya preventif oleh individu, dengan cara meningkatkan moral dan ketaqwaan, masyarakat, dengan cara mengadakan acara silaturahim dan tidak menyediakan tempat untuk permainan judi, dan pemerintah, dalam bentuk penyuluhan hukum dan penyuluhan keagamaan serta kepolisian, dengan cara melakukan patroli atau razia rutin, (3) upaya represif berupa pemberian sanksi pidana kepada pelaku melalui mekanisme sistem peradilan pidana oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga permasyarakatan.
Downloads
References
Abdussalam, Kriminologi, Restu Agung, Jakarta, 2003
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT.RajaGrafindo, Jakarta, 2001
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Amirudin dan Zaenal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineke Cipta, Jakarta, 1982
Ediwarman, Viktimologi Kaitannya Dengan Pelaksanaan Ganti Rugi Tanah, Mandar Maju, Bandung, 1999
Kartini Kartono, Patologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, 1981
Kartini Kartono, Patologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, 1981.
Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia I. Pradnya Paramita, Jakarta, 1996
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineke Cipta, Jakarta, 2000
Mulyana W. Kusuma, Kejahatan dan Penyimpangan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, 1988, hlm. 55
Mulyana W. Kusuma, Kejahatan dan Penyimpangan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, 1988
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang PelaksanaanKUHAP
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Penjelasannya, Politeia, Bogor, 1996.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Penjelasannya, Politeia, Bogor, 1996
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981
Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung, 1995
Sofyan Sastrawidjaja, Hukum Pidana I, Amrico, Bandung, 1990
Topo Santoso dan Eva Achjani. Z, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Topo Santoso, Kriminologi, PT. RajaGrafindo Persada Cet. Ke-12; Jakarta, 2012
Topo Santoso, Kriminologi, PT. RajaGrafindo Persada Cet. Ke-12; Jakarta, 2012
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana(KUHP).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2002
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Syaiful Ardi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.