Upaya Keberatan Atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Kasus Penarikan Unit Kendaraan Bermotor

Penulis

  • Susanti Sembiring Universitas Ekasakti Penulis
  • Bisma Putra Pratama Universitas Ekasakti Penulis

DOI:

https://doi.org/10.69989/dvsj0d25

Kata Kunci:

Upaya Keberatan, BPSK, Sengketa Konsumen, Kendaraan Bermotor

Abstrak

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan lembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh karenanya, putusan BPSK mestinya harus dipandang sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Namun, apabila dibandingkan prinsip (res judicata pro vitatate habetur) tersebut dengan Pasal 56 Ayat (2) UUPK, ternyata para pihak masih bias mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Kejadian tersebut disebabkan karena lemahnya kedudukan dan kewenangan yang diberikan oleh UUPK terhadap BPSK terutama menyangkut putusan yang bersifat final dan mengikat.. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme upaya keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Spesifikasi penelitian ini adalah merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa mekanisme upaya keberatan atas putusan BPSK di PN Kelas IA Padang dapat dilakukan apabila terdapat salah satu pihak yang beperkara menganggap bahwa putusan BPSK tidak berhasil sehingga dapat mengajukan keberatan ke PN Kelas IA Padang dengan catatan setelah terpenuhinya persyaratan pemohon keberatan dapat mengajukan keberatan dan pengajuan keberatan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan yakni 14 hari sejak putusan BPSK diumumkan dan jika PN menerima pengajuan keberatan maka dalam waktu paling lama 21 hari akan diberikan putusan, sehingga mekanisme dari upaya hukum keberatan itu sendiri berjalan lebih cepat jika dibandingkan dengan gugatan baru maupun banding yang memerlukan waktu yang lebih lama.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Hondius, E. H. (1976). Konsumentenrecht, dalam Shidharta. Hukum PerlindunganKonsumen Indonesia.

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & SE, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.

Kelsen, H. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara. Judul Asli: General Theory of Law and State. Alih Bahasa Somardi. Jakarta: Bee Media.

Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Priyowidodo, G., & Mage, R. I. (2003). Petunjuk Praktis Penulisan Skripsi dan Tesis. Ekasakti Press.

Shofie, Y. (2003). Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suherman, A. M. (2004). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Syawali, H., & Imaniyati, N. S. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

Tunggal, H. S. (2004). Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Haruarindo: Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-24

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Upaya Keberatan Atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Kasus Penarikan Unit Kendaraan Bermotor. (2021). Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 1(2), 55-64. https://doi.org/10.69989/dvsj0d25

Artikel Serupa

1-10 dari 17

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.