Upaya Keberatan Atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Kasus Penarikan Unit Kendaraan Bermotor
DOI:
https://doi.org/10.69989/dvsj0d25Kata Kunci:
Upaya Keberatan, BPSK, Sengketa Konsumen, Kendaraan BermotorAbstrak
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan lembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh karenanya, putusan BPSK mestinya harus dipandang sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Namun, apabila dibandingkan prinsip (res judicata pro vitatate habetur) tersebut dengan Pasal 56 Ayat (2) UUPK, ternyata para pihak masih bias mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Kejadian tersebut disebabkan karena lemahnya kedudukan dan kewenangan yang diberikan oleh UUPK terhadap BPSK terutama menyangkut putusan yang bersifat final dan mengikat.. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme upaya keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Spesifikasi penelitian ini adalah merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa mekanisme upaya keberatan atas putusan BPSK di PN Kelas IA Padang dapat dilakukan apabila terdapat salah satu pihak yang beperkara menganggap bahwa putusan BPSK tidak berhasil sehingga dapat mengajukan keberatan ke PN Kelas IA Padang dengan catatan setelah terpenuhinya persyaratan pemohon keberatan dapat mengajukan keberatan dan pengajuan keberatan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan yakni 14 hari sejak putusan BPSK diumumkan dan jika PN menerima pengajuan keberatan maka dalam waktu paling lama 21 hari akan diberikan putusan, sehingga mekanisme dari upaya hukum keberatan itu sendiri berjalan lebih cepat jika dibandingkan dengan gugatan baru maupun banding yang memerlukan waktu yang lebih lama.
Unduhan
Referensi
Hondius, E. H. (1976). Konsumentenrecht, dalam Shidharta. Hukum PerlindunganKonsumen Indonesia.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & SE, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Kelsen, H. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara. Judul Asli: General Theory of Law and State. Alih Bahasa Somardi. Jakarta: Bee Media.
Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Priyowidodo, G., & Mage, R. I. (2003). Petunjuk Praktis Penulisan Skripsi dan Tesis. Ekasakti Press.
Shofie, Y. (2003). Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suherman, A. M. (2004). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Syawali, H., & Imaniyati, N. S. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Tunggal, H. S. (2004). Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Haruarindo: Jakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Susanti Sembiring, Bisma Putra Pratama (Author)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in the journal "Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi" agrees to the following terms:
Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
All materials in this site are protected by the law. It is prohibited to quote a part of or all of this website contents for commercial purposes without the permission or consent of the editors.
If anyone finds one article or more in this journal violate or potentially violate one’s copyrights, please report to us through e-mail of Principle Contact.
Legal-formal aspects of accessing any information and manuscript in this journal website refer to the provision of license Creative Commons Attribution-Share Alike (CC BY-SA). Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
All information available in 'Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi' is academic in nature. 'Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi' is not responsible for loss due to the abuse of information in the website.
Information
Notice about change in the copyright policy of the journal 'Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi' : "From Volume 1, Nomor 1 onwards the copyright of the article published in the journal 'Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi' will be retained by the author"
Privacy Statement
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.