Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan Dari Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berbasis Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.60034/7m374w86Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Anak dan Perempuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, MasyarakatAbstrak
Pasal 8 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, menyatakan bahwa setiap korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat. Sesuai dengan ketentuan ini, Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) telah dilaksanakan di Pasaman Barat, namun angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pasaman Barat masih belum terdeteksi seluruhnya dan tertangani dengan baik. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis maka dapat disimpulkan Perlindungan Hukum terhadap anak dan perempuan dari Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berbasis Masyarakat oleh DP2KBP3A dan Nagari di Pasaman Barat mencakup pada: 1) upaya perlindungan hukum preventif berupa melakukan edukasi yaitu memberikan seminar dan pelatihan kepada relawan dan masyarakat mengenai Ketahanan Keluarga dan Pola Asuh Anak, sosialisasi yaitu menyebarkan informasi terkait peraturan perundang-undangan terkait Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, melakukan kampanye gerakan anti kekerasan, dan advokasi yaitu mengajak Ninik mamak, Alim ulama, bundo kanduang, Cadiak pandai, Tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk ikut menyuarakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu bukan aib yang harus ditutupi, dan 2) upaya perlindungan hukum represif yaitu menyediakan layanan konseling dan layanan pengobatan bagi korban KDRT dan memberikan pendampingan kepada korban, layanan penyelesaian kasus dengan cara mediasi atau pendekatan Restorative Justice, dan pendampingan untuk mencari bantuan hukum. Kendala-kendala yang ditemukan terbagi menjadi kendala internal yaitu kualitas petugas pendampingan di masyarakat bidang penanganan korban KDRT masih terbatas, koordinasi antar lembaga nagari dengan lembaga kemasyarakatan belum optimal, dan kendala eksternal yaitu rendahnya pengetahuan masyarakat tentang tindak pidana KDRT, adanya pandangan yang menganggap KDRT adalah aib keluarga dan anggaran masih terbatas karena efisiensi.
Unduhan
Referensi
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Penerbit Nuansa Cendekia, Bandung, 2012.
Agung Budi Santoso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial, Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 10. No. 1, 2019.
Ani Mardiyati, Peran Keluarga Dan Masyarakat Dalam Perlindungan Anak Mengurang Tindak Kekerasan, Jurna Jurnal PKS, Vol. 14, No 4, 2025.
Clarissa Amanda dan Rahmadhona Fitri Helmi, Implementasi Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk Meminimalisir Tindak Kekerasan terhadap Anak di Kota Padang, Jurnal Penelitian Inovatif, Vol. 5, No. 1, 2025.
Dona Raisa Monica, Cybersex Dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 3, 2024.
Fakhri Usmita, Kekerasan Rumah Tangga; Suatu Tinjauan Interaksionis, Sisi Lain Realita, Vol. 2, No. (1), 2017.
Fransiska Novita Eleanora, Zulkifli Ismail, Ahmad, dan Melanie Pita Lestari, Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Madza Media, Malang, 2021.
G. Peter Hoefnagels, The Other Slide of Criminology (An Inversion of the Concept of Crime), Kluwer-Deventer, Holland, 1969.
Ikhsan, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisa Putusan No.153/Pid. B/2020/PN. Unaaha), Universitas Air Langga, Tesis, 2021.
Moerti Hardiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Cetakkan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Disertasi S3 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Muklas Adi Putra, Kebijakan Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia, Jurnal Negara dan keadilan, Vol. 2, No. 3, 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelayanan Penangganan Pengaduan Tindak Kekerasaan terhadap Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan terhadap Pemberdayaan Perempuan Dan Anak.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 merupakan affirmative action yang bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Philiphus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2007.
Philippe Nonet & Philippe Selznick, Law and Society in Transition, Towars Responsive Law, diterjemahkan Raisul Muttaqien, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung, 2008.
Rafael La Porta, Investor Protection and Cororate Governance, Journal of Financial Economics, No. 58, Oktober 1999.
Rika Araswati, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
S. F Nurusshobah, Konvensi Hak Anak dan Implementasinya Di Indonesia, BIYAN: Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial, Vol. 1, No. 2, 2019.
Shanty Dellyana, Wanita Dan Anak Di Mata Hukum, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1988.
Soerjono Soekanto, Perlindungan Hukum, UI Press, Jakarta, 1984.
Sri Dewi Sandra, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Unit Pelaksanaan Teknik Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Kota Makassar, Tesis, 2022.
Surat Edaran Nomor : 463/07/2023 tentang Penyelenggaraan Nagari Peduli Anak Untuk Mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Surat Edaran Nomor: 400.2.1/564/2023 tentang Upaya Percepatan Pencegahan Dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Kabupaten Pasaman Barat.
Trisanti, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dp3ap2kb) Kota Padang, Tesis.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tetang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yassir Arafat, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang, Jurnal Rechtens, Universitas Islam Jember, Vol. IV. No. 2, 2015.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Edi, Fahmiron, Thomas Febria (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








