Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
DOI:
https://doi.org/10.60034/sergwb53Kata Kunci:
Penerapan Pidana, Tindak Pidana, Pencurian, KekerasanAbstrak
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana yang melakukan pencurian dengan kekerasan Pada Putusan No. 160/Pid.B/2023/PN Bgl pertimbangan secara yuridis telah terpenuhi unsur kekerasan dalam Pasal 365 KUHP namun tingkat kekerasan yang dilakukan tidak sampai menimbulkan cedera serius bagi korban, sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan ancaman maksimal dalam pasal tersebut. Secara non yuridis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan yang mendalam atas tindakannya. Pada putusan No. 480/Pid.B/ 2022/PN Bgl pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada tingkat kekerasan yang lebih tinggi serta lokasi kejadian yang berada di dalam tempat tinggal korban. Dalam kasus ini, terdakwa memasuki kosan korban pada malam hari, mengambil barang milik korban, dan menggunakan kekerasan fisik secara langsung dalam bentuk pemukulan, tendangan, dan cakaran, yang menyebabkan korban mengalami luka fisik. Secara non yuridis tidak ada yang dipertimbangkan hakim. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Putusan No. 160/Pid.B/2023/PN Bgl berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan. Pada putusan No. 480/Pid.B/2022/PN Bgl, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, yang lebih berat dibandingkan dengan putusan pada perkara sebelumnya. Perbedaan kedua putusan ini, dapat dilihat bahwa tingkat hukuman yang dijatuhkan tidak hanya bergantung pada apakah unsur pencurian dengan kekerasan terpenuhi, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti tempat kejadian, modus operandi, tingkat kekerasan yang dilakukan, serta dampak terhadap korban.
Unduhan
Referensi
Adami Chazawi, Kejahatan Tergadap Harta Benda, Media Nusa Creative, Malang, 2021.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenadamedia, Jakarta, 2018.
Dediyansyah Putra Ginting, Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Brandan, Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Medan Area, tahun 2021.
Dwi Putra Pratiesya Wibisono, Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara tahun 2022.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
Eddy Supratman, Tinjauan Yuridis Pencurian Dengan Kekerasan, Studi Polrestabes Medan, Jurnal Rectum Volume 3 No 2 Juli 2021.
Eddy Supratman, Tinjauan Yuridis Pencurian Dengan Kekerasan, Studi Polrestabes Medan, Jurnal Rectum Volume 3 No 2 Juli 2021.
Hamid S. Attamimi, Teori Perundang-undangan Indonesia; Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia Yang Menjelaskan Dan Menjernihkan Pemahaman. Pidato Guru Besar Tetap, Universitas Indonesia, Jakarta, 1992.
I Gede A B Wiranata, Hukum Adat Indonesia: Perkembangannya Dari Masa ke Masa, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2015.
Iron Fajrul Aslami, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Kekerasan Secara Kolektif (Studi Kasus di Provinsi Banten), Tesis, Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum tahun 2021.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2002.
Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
Shanti Dwi Kartika dan Noverdi Puja Saputra, Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Aset Tindak Pidana, Publica Indonesia Utama, Jakarta, 2021.
Soerjono Soekanto, Penanggulangan Pencurian Tinjauan Kriminologi, Aksara, Jakarta, 2016.
Sudikno Mertokusumo, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2005.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Tiyer Desting Manao, Otong Rosadi, Fahmiron (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








