Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Untuk Penetapan Tersangka Oleh Penyidik Pada Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama
DOI:
https://doi.org/10.31933/0x22b050Keywords:
Alat Bukti, Petunjuk, Tersangka, Penyidik, PenganiyaanAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penggunan alat bukti petunjuk untuk penetapan tersangka pada tindak pidana kekerasan secara bersama-sama oleh Penyidik Satreskrim Polres 50 Kota di mulai dari pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian, seperti rekaman CCTV, video dari saksi, serta barang bukti fisik seperti pakaian pelaku, jejak darah, dan sidik jari. Alat bukti petunjuk ini digunakan untuk menghubungkan dan memperkuat bukti lainnya, sehingga membentuk gambaran utuh tentang kronologi dan peran pelaku. Salah satu metode utama yang digunakan adalah analisis rekaman CCTV yang dikaitkan dengan keterangan saksi untuk memastikan validitas dan peran masing-masing tersangka secara rinci. Hambatan yang di temui Satreskrim Polres 50 Kota dalam penggunaan alat bukti petunjuk untuk penetapan tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama meliputi perbedaan interpretasi terhadap kekuatan alat bukti petunjuk yang bergantung pada kesaksian yang sering kali tidak konsisten akibat tekanan atau intimidasi. Keterbatasan alat bukti elektronik seperti kualitas rekaman yang rendah, rusak atau tidak tersedia, serta sulitnya mengakses data komunikasi pribadi karena perangkat telah di hapus atau dienkripsi turut menjadi tantangan dalam menguatkan pembuktian.
Downloads
References
Amir Ilyas, Asas-asas hukum pidana, memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan” Kanasisus, Yogyakarta, 2012
Barda Nawawi Arief (I), Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1998
Harjono, Hukum Pembuktian dalam Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Lamintang P.A.F. dan C.D. Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1983
Lestari, Tindak Pidana Kekerasan dan Pembuktian Digital, Jurnal Hukum dan Kriminalitas, Vol. 7 No. 1, 2019
M.Yahya Harahap, Permasalahan, Penerapan dan Pembahasan KUHAP buku I, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, cet.2, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2009
Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, cet.ke-2, 1984
Putri, Forensik Digital dalam Pembuktian Kasus Pidana, Jurnal Ilmu Hukum dan Kriminal, Vol. 5 No. 2, 2022
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996
R. Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006
S.R. Sianturi, tindak pidana di KUHP berikut uraiannya Publisher: Alumni Jakarta, 1983
Sianturi, S.R., Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1983
Sugiarto, "Analisis Peran Bukti Digital dalam Proses Penyidikan Pidana", Jurnal Hukum Pidana Indonesia, Vol. 12 No. 2, 2021
Utrecht E., Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Bandung, 1962
Widodo, "Kekerasan Kelompok dalam Perspektif Hukum Pidana", Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 10 No. 3, 2020
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Eresco, Jakarta- Bandung, cet.ke-2, 1974
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, ed.3 cet.4, Refika Aditama, Bandung, 2012
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iyah Faniyah, Muhamad Fiqhan Salim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










