Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.31933/8dhk8m28Keywords:
Pengaturan, Limitasi Waktu, Penyidikan, PemiluAbstract
Ketentuan Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang Jo pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang mengatur tentang ketentuan limitasi penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Pasaman Barat. Salah satunya adalah pada kasus Nomor LP: LP/362/X/2020-SPKT Res Pasbar. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu, Pertama, bagaimanakah dampak pengaturan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020? Apa kendala penyidik dalam menerapkan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Dampak pengaturan ketentuan limitasi waktu penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Pasaman Barat pada kasus Nomor LP: LP/362/X/2020-SPKT Res Pasbar, bahwa diberlakukan ketentuan mengenai limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan kepala daerah, yang Penetapan diatur dalam Pasal 188 Pemilukada, menunjukkan bahwa batas waktu yang ketat, memaksa penyidik untuk memprioritaskan kasus-kasus yang lebih mudah atau jelas. Kedua, Kendala penyidik dalam menerapkan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam menerapkan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, baik dari segi hukum maupun non-hukum, dapat disimpulkan bahwa implementasi ketentuan ini memunculkan serangkaian tantangan yang signifikan.
Downloads
References
Eddy O.S Hiraiej, Teori Hukum dan Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012.
H.B. Sutopo, Metode Penelitian Kulitatif, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung.
Hardimen, Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020 (Satu Studi Di Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasaman Barat), Unes Law Review, Volume 5, Issue 3, Maret 2023.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Khairul Fahmi, Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Junal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, 2015.
Mahmud Mulyadi, Politik Hukum Pidana, Universitas Sumatera Utara Press, Medan, 2011.
Susi Delmiati dan Roy Suganda Putra Sinurat, Penerapan Unsur Tindak Pidana Kepala Desa Yang Menguntungkan Salah Satu Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 (Studi Pada Satreskrim Polres Sawahlunto), Jurnal Swara Of Justicia, Volume 6, Issue 3, Oktober 2022.
Topo Santoso, et-all, Penegakan Hukum Pemilu, Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, Jakarta, 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Novry Yardi, Otong Rosadi, Iyah Faniyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.