Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Poliandri

Authors

  • Abdi Universitas Ekasakti Author
  • Otong Rosadi Universitas Ekasakti Author
  • Susi Delmiati Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/sfa9mk90

Keywords:

Penerapan Pidana, Poliandri

Abstract

Tindak pidana poliandri diatur dalam Pasal KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Poliandri Pada Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN Cag hakim memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah, hal ini disebabkan karena tidak terpenuhinya salah satu unsur dari Pasal 279 ayat (1) KUHP Yakni pada unsur mengadakan perkawinan. Sementara pada perkara dengan putusan nomor 45/Pid.B/2022/Pn Pol majelis kahim mengeluarkan putusan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melangsungkan perkawinan yang diketahuinya perkawinan tersebut menjadi penghalang yang sah” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Poliandri Pada Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN Cag secara subyektif tidak diketemukan hal-hal yang membuat Terdakwa lepas dari tanggung jawab apabila terbukti dalam persidangan. Kemudian pada perkara putusan nomor 45/Pid.B/2022/Pn Pol, yang menjadi subjek hukum in casu adalah seorang Perempuan berusia 23 tahun di mana merupakan usia sudah dianggap cakap hukum. Unsur Obyektif, yakni unsur mengadakan perkawinan. Maksud dari “mengadakan perkawinan” pada perkara nomor putusan 3/Pid.B/2021/Pn Cag pada unsur “mengadakan perkawinan” dinyatakan tidak terpenuhi, majelis hakim menimbang bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Pada perkara putusan nomor 45/Pid.B/2022/Pn Pol, sebelum Terdakwa melangsungkan pernikahan tersebut dengan Saksi Ahmad Yusuf Alias Yusuf Bin Mansur, Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa masih terikat hubungan suami istri yang sah dengan Saksi Sudirman Alias Dirman Bin Husain dan masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Polewali, dengan demikian unsur “mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.

References

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Grafinfo Persada, Jakarta, 2013.

Ali Imron, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Karya Abadi, Semarang, 2015.

Andika Trisno, Marlien Lapian, dan Sofia Pangemanan, Penerapan Prinsip-Prinsip Good Goverance dalam pelayanan Piublik di Kecamatan Wanea Kota Manado, Jurnal Eksektufi Vol 1 No 1, 2017.

Ediwarman, “Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 8 No.1 Mei 2012 .

Ediwarman, “Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 8 No.1 Mei 2012.

Ichtijanto, Hukum Islam di Indonesia, Remaja Roesda Karya, Bandung, 1995.

M.A Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat (kajian Fiqih Nikah Lengkap), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Mira Novana Ardani, Peran Kantor dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Gema Keadilan Edisi Jurnal, SSN : 0852-011 Volume 6 Edisi 1 Juni 2019.

R. Abdul Djamali, Hukum Islam, Masdar Maju, Bandung, 2002.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1982.

Soerjono Soekamto, Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Soerjono Soekamto, Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Titis Anindyajati (et.al), “Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-Undangan”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015.

Titis Anindyajati (et.al), “Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-Undangan”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015.

Triawan Sutanto, “Penegakan Hukum Pidana Korupsi Dalam Perkara Di Bidang Telekomunikasi (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz Oleh Pt. Indosat Mega Media)”, Tesis Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII, 2018.

Triawan Sutanto, “Penegakan Hukum Pidana Korupsi Dalam Perkara Di Bidang Telekomunikasi (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz Oleh Pt. Indosat Mega Media)”, Tesis Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII, 2018.

Zakiyah Salsabila, Teori-Teori Tentang Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia, Dalam makalah selaku Mahasiswa Magister Hukum Keluarga, UIN Syarif Hisayatullah, Jakarta, 2020.

Zakiyah Salsabila, Teori-Teori Tentang Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia, (Tesis) Magister Hukum Keluarga, UIN Syarif Hisayatullah, Jakarta,

Downloads

Published

2024-08-02

How to Cite

Abdi, Rosadi, O., & Delmiati, S. (2024). Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Poliandri. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3(2), 57-65. https://doi.org/10.31933/sfa9mk90

Most read articles by the same author(s)