Penerapan Pidana Secara Kumulatif Oleh Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31933/rabry969Keywords:
Pidana Kumolatif, Anak, Penerapan Pidana, HakimAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan pidana secara kumulatif oleh Hakim terhadap anak pelaku tindak pidana pada Putusan Nomor Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2019/Pn Lrt adalah dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kupang Nusa Tenggara Timur / Rumah Tahanan Negara di Larantuka sedangkan pada Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Plw Hakim menerapkan pidana kumulatif berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru. Pada kedua kasus tersebut hakim menerapkan pidana kumulatif menggabungkan pembinaan dalam lembaga dengan kewajiban mengikuti pelatihan kerja. Penerapan ini berfokus pada rehabilitasi dan pengembalian anak ke Masyarakat. Pertimbangan Hakim dalam penerapan pidana secara kumulatif terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2019/Pn Lrt adalah berupa pidana penjara untuk menjalani proses pembinaan mental agar klien bisa sadar dan bertaubat. cara ini diharapkan Anak secara signifikan dapat mengubah perilaku dan pemahaman Anak terhadap arti tanggungjawab terhadap apa yang dilakukannya. Pada Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Plw dengan fokus pada keseimbangan antara hukuman dan rehabilitasi. Pertimbangan Pidana kumulatif merujuk pada tujuan agar anak dapat menjalani hukuman yang berimbang, di mana unsur rehabilitasi menjadi prioritas utama. Hakim memperhatikan kondisi anak secara menyeluruh, termasuk latar belakang, tingkat kesalahan, serta potensi rehabilitasi, dengan tujuan agar anak tersebut dapat diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Downloads
References
Ade Rahmad Setyaji, Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Anak, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya, 2011.
Agnesta Krisna, Hukum Perlindungan Anak (panduan memahami anak yang berkonflik dengan hukum), Penerbit Deepbuplish, Yogyakarta, 2012.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakt, Bandung, 2010.
Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.
Hosianna M, Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak, Varia Peradilan, Majalah Hukum No. 325 Desember 2012.
J.E. Sahetapy, Masalah Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Airlangga University Press, Surabaya, 1982.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.
Made Sadhi Astuti, Selayang pandang Anak Sebagai Korban dan Pelaku Tindak Pidana, Arena Hukum, Malang, 1997.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice,: Refika Aditama, Bandung 2009.
Mirta Diatri Reisasari, Penjatuhan Sanksi Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, Tesis, program magister hukum, universitas muhamadiyah Yogyakarta, 2020.
Neisa Angrum Adisti dan Alfiyan Mardiansyah, Implementasi Pasal 71 Ayat (3) dan 78 Ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Putusan Perkara Pidana Anak di Palembang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15 No. 4. Desember 2018.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Rido Setiadi, Kajian Yuridis Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penggelapan (Studi Kasus Perkara Nomor: 2/Pid.Sus.Anak/2021/Pn-Jmb), Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi 2021.
Rizki Fida Lestari, Pengenaan Pidana Denda Yang Dikonversi Dengan Pidana Kurungan Pada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Pts), Tesis, Program Magister Hukum, Universitas Muhamadiyah Malang, 2022.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Putra Abardin, Jakarta, 2010.
Sri Soemantri, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Liberty,Yogyakarta, 2007
Sudarsono, Hukum dan Perlindungan Anak di Indonesia,: Rineka Cipta, Jakarta 2004.
Welly Catur Satioso, Fungsi Pendidikan Agama Islam Pada Anak Menurut Prof DR Zakiah Daradjat, Skripsi, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2011.
Winika Indrasari, Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Athio Abdelmufti, Susi Delmiati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.