Akibat Hukum Atas Penolakan Dilakukannya Autopsi Pada Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan

Authors

  • Edward MT Universitas Ekasakti Author
  • Susi Delmiati Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/kk1enp36

Keywords:

Autopsi, Penyidikan, Tindak Pidana, Penganiayaan

Abstract

Pada penyidikan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang, untuk keperluan pembuktian penyidik mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan luka terhadap tubuh korban atau pemeriksaan mayat (autopsi) sebagaimana diatur dalam Pasal 134 KUHAP. Penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. Namun dalam pelaksanaannya sering terjadi penolakan oleh pihak keluarga untuk dilakukannya autopsi, sebagaimana yang terjadi pada perkara tindak pidana dengan berkas Perkara Nomor: BP/B/127/XII/2023/SPKT/III/ Res-Pessel. Dalam perkara tindak pidana tersebut keluarga korban berkeberatan untuk dilakukan bedah mayat (autopsi),  yang dapat dijadikan bukti pada rekam medis untuk  dituangkan dalam bukti surat yang disebut  visum et repertum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Budi Sampurna. et al, Ilmu Kedokteran Forensik, Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.

https://www.hukumonline.com/berita/a/visum-et-repertum-sebagai-alat-bukti-lt633c4c5 a29 ede/

Joko S, Fungsi Visum et Repertum Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 3 No. 2, 2008.

P.A.F. Lamintang, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Tehnis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

MT, E., & Delmiati , S. (2024). Akibat Hukum Atas Penolakan Dilakukannya Autopsi Pada Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3(3), 140-151. https://doi.org/10.31933/kk1enp36

Most read articles by the same author(s)