Penerapan Unsur Tindak Pidana Penipuan Penjualan Minyak Goreng Melalui Iklan Media Sosial Yang Merugikan Konsumen Pada Tahap Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.31933/tj5cq122Keywords:
Tindak Pidana, Penyidikan, Media Sosial, PenipuanAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng melalui iklan media sosial yang merugikan konsumen oleh Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Payakumbuh adalah dengan cara mengkaji niat jahat (mens rea) serta perbuatan nyata (actus reus). Penyidik membuktikan bahwa pelaku sengaja melakukan rangkaian kebohongan ini untuk menipu korban, bukan karena faktor kegagalan bisnis atau kendala distribusi barang. Penyidik mengandalkan bukti elektronik yang dikumpulkan dari rekam jejak komunikasi di WhatsApp, Facebook dan Instagram serta bukti transaksi transfer uang dari korban ke rekening pelaku. Penyidik bekerja sama dengan pihak bank dan penyedia layanan komunikasi untuk memastikan bahwa bukti digital yang diperoleh dapat digunakan. Kendala dalam penerapan unsur tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng melalui iklan media sosial yang merugikan konsumen oleh Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Payakumbuh diantaranya minimnya barang bukti fisik yang dapat mendukung perbuatan pelaku. Pada kasus penipuan berbasis media sosial, bukti fisik sering kali tidak tersedia, sehingga penyidik harus mengandalkan bukti digital seperti rekam jejak komunikasi di WhatsApp dan Facebook, bukti transfer bank, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban. Pada Kepolisian resor Payakumbuh belum semua penyidik memiliki pelatihan yang memadai dalam bidang bukti digital, sehingga menyulitkan mereka dalam menangani kasus-kasus kejahatan siber secara efektif. Kurangnya kerja sama antara aparat kepolisian dan platform media sosial juga menjadi kendala dalam penyelidikan kasus ini
Downloads
References
Ahmadi Miru, Prinsip – Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Anang Sugeng Cahyono, “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia”, Jurnal Studi Islam Vol. 2, No.14 (Maret 2019).
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2020
Astuti, A. P., Nurmalita, A., & Doni, rohma F., Teknologi Komunikasi dan Perilaku Remaja, Jurnal Analisa Sosiologi, 3 (2), 2017.
Aswan, Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik, Guepedia, Jakarta, 2019.
Bambang Tri Bawono, Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 245, Fakultas Hukum UNISULA, Semarang, Agustus, 2011.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017
Mehta, “Legal Aspects of Fraud,” International Journal of Criminal Law, vol. 7, no. 1, 2021.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2019.
Priskila Askahlia Sanggo, Diana Lukitasari, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Arisan Online Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Media Yustisia, Vol. 3, Nomor 2, Mei-Agustus 2021.
Rahmawati, “Cyber Crime in Indonesia,” Digital Crime Review, vol. 3, no. 2, 2021.
Rita, Eka dan AR Saliman, Periklanan Yang Efektif, Jurnal Ekonomi Perusahaan, Vol. IV, No. 1. 2001.
Rita, Eka dan AR Saliman, Periklanan Yang Efektif, Jurnal Ekonomi Perusahaan, Vol. IV, No. 1. 2001
Sahuri Lasmadi, Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, Universitas Jenderal Soedirman Fakultas Hukum, Purwokerto, Juli, 2010
Setiyono, “Unsur Tindak Pidana Penipuan,” Kajian Hukum Pidana, vol. 12, no. 3, 2020
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangannya, Alumni, Bandung, 2021.
Tongkotow Liedfray, “Peran Media Sosial Dalam Mempererat Interaksi Antar Keluarga”, Jurnal Ilmiah Society Vol 2, No. 1 (April 2022)
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2018
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arief Wiraladini, Susi Delmiati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.