Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pembakaran yang Menimbulkan Bahaya Bagi Orang Lain

Analisis Putusan Nomor: 581/Pid.B/2020/PN.Pdg dan Putusan Nomor: 712/Pid.B/2020/PN.Pdg

Authors

  • J. Sam Miekhel Universitas Ekasakti Author
  • Susi Delmiati Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/kjqy9256

Keywords:

Tindak Pidana Pembakaran, Pertimbangan Hakim, Penerapan Pidana

Abstract

Tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi orang lain diatur dalam Pasal 187 KUHP Buku Ke-2 Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu suatu penelitian dengan menjabarkan dan menguraikan objek penelitian atau masalah yang diteliti. Objeknya adalah Putusan 581/Pid.B/ 2020/PN.PDG dan Putusan Nomor 712/Pid.B/2020/PN.Pdg. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Pembakaran yang Menimbulkan Bahaya Bagi Orang Lain pada Putusan Nomor 581/Pid.B/2020/PN.PDG dan Pada Putusan Nomor 712/Pid.B/2020/PN.Pdg sudah merujuk pada pertimbangan yuridis dan non yuridis. Penerapan Pidana oleh Hakim terhadap Tindak Pidana Pembakaran yang Menimbulkan Bahaya Bagi Orang Lain pada Putusan Nomor 581/Pid.B/2020/PN.PDG hakim menjatuhkan putusan kepada terdalwa Novriadi panggilan Adi Bin Syafiii dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun sedangkan  pada Putusan Nomor 712/Pid.B/2020/ PN.Pdg kepada terdakwa Nikman Sertius panggilan Nipe dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

References

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judical Prudence), Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,

Putusan 581/Pid.B/2020/PN.PDG,

Putusan Nomor 712//Pid.B/2020/PN. Pdg.

Suharto dan Jonaedi Efendi, Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP),

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,

Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Downloads

Published

2022-08-18

How to Cite

Miekhel, J. S., & Delmiati , S. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pembakaran yang Menimbulkan Bahaya Bagi Orang Lain: Analisis Putusan Nomor: 581/Pid.B/2020/PN.Pdg dan Putusan Nomor: 712/Pid.B/2020/PN.Pdg. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(2), 72-84. https://doi.org/10.31933/kjqy9256