Efektivitas Pelaksanaan Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Alat Bukti Elektronik Dalam Rangka Tertib Berlalu Lintas
DOI:
https://doi.org/10.31933/ppn52936Keywords:
Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik, Surat KlarifikasiAbstract
Ketentuan dalam Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa hasil pemanfaatan alat elektronik untuk menindak pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, nantinya dapat berfungsi sebagai alat bukti pada pengadilan. Wilayah Hukum Ditlantas Polda Sumatera Barat baru terpasang di Kota Padang, sebagai Ibukota Propinsi Sumatea Barat. Kamera ETLE yang sudah aktif baru 6 (enam) titik lokasi, pengiriman surat klarifikasi masih belum memberi efek jera yang evektif terhadap ketaatan masyarakat dalam berlalu lintyas. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu, Pertama, bagaimana pengiriman surat klarifikasi terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan bukti elektronik terhadap alur penindakan pelanggaran lalu lintas lintas? Kedua, Bagaimana efektivitas pengiriman surat klarifikasi terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan bukti elektronik terhadap alur penindakan pelanggaran lalu lintas lintas? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, pengiriman surat klarifikasi ETLE dimulai setelah pelanggaran lalu lintas terdeteksi oleh kamera elektronik dan data pelanggaran dikumpulkan. Selanjutnya, petugas memproses data tersebut untuk menghasilkan surat tilang yang mencantumkan detail pelanggaran dan informasi terkait. Surat tilang ini kemudian dikirimkan ke alamat pelanggar yang tercatat dalam sistem registrasi kendaraan. Setelah surat dikirim, pelanggar memiliki jangka waktu tertentu untuk memberikan klarifikasi atau melakukan pembayaran. Kedua, efektivitas pengiriman surat klarifikasi terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan bukti elektronik terhadap alur penindakan pelanggaran lalu lintas lintas belum sepenuhnya efektif, karena masih banyak masyarakat yang enggan membayar tilang, dan banyak juga masyarakat memakai nomor platr palsu, sehingga tidak ditemukan alamat pelanggar lalu lintas.
References
Ghoezie Gholib Izadi, Strategi Meningkatkan Ketertiban Berlalu Lintas Pada Kalangan Pelajar Remaja, Tesis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Lampung, 2017.
Ghoezie Gholib Izadi, Strategi Meningkatkan Ketertiban Berlalu Lintas Pada Kalangan Pelajar Remaja, Tesis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Lampung, 2017.
Hardiman Hadirman, Menuju Tertib Lalu Lintas, Gandesa Puramas, Jakarta, 2004.
Hikmah F. Tyas Utami, Berchach Potewa dan Hermi Yanzi, Pengaruh Integritas Pendidikan Lalu Lintas Kedalam Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap Perilaku, Jurnal FKIP, Volume 12, Nomor 3, 2016.
Irawan Soehartono, Metode Penelitian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya, Remeja Rosda Karya, Bandung, 1999.
L. J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
Marnasse Malo dan Sri Trisnongtias, Metode Penelitian Masyarakat, Pusat Antara Universitas Ilmu-Ilmu Sosial Unversitas Indonesia, Jakarta, 1997.
Moch. Rizky Ekandana, Implementasi Program Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle) Di Kota Surabaya, Publika. Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022.
Moch. Rizky Ekandana, Implementasi Program Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle) Di Kota Surabaya, Publika. Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022.
Nyoman Serikat Putra Jaya dan Lutfina Zunia Apriliana, Efektivitas Penggunaan E–Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Magelang, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 5 No. 2, Agustus 2019.
Singgamata, Penegakan Hukum Lalu Lintas melalui E-Tilang dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 11, No. 1, April 2023.
Singgamata, Penegakan Hukum Lalu Lintas melalui E-Tilang dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 11, No. 1, April 2023.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1992.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Eka Surya Putra, Susi Delmiati, Fahmiron (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.