Fungsi Keterangan Ahli Psikolog Klinis Dalam Mengungkap Tindak Pidana Perkara Pembunuhan di Tingkat Penyidikan

Authors

  • Dwi Angga Prasetyo Universitas Ekasakti Author
  • Neni Vesna Madjid Universitas Ekasakti Author
  • Fahmiron Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/dy9mkk45

Keywords:

Keterangan ahli, Psikologi Klinis, Pembunuhan, Penyidikan

Abstract

Pembuktian dengan ahli psikoligi klinis merupakan alat bukti keterangan ahli sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Fungsi keterangan ahli psikolog klinis dalam mengungkap dugaan perkara pembunuhan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya adalah untuk mengungkap kejahatan tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan sains forensik (forensic science). Psikologi forensik berusaha mengungkap bukti-bukti yang berkaitan dengan mengapa seseorang melakukan kejahatan dari perspektif ilmu perilaku. Kontribusi psikologi dalam bidang forensik mencakup area kajian yang luas termasuk membuat kajian tentang profil para pelaku kejahatan, mengungkap dasar-dasar neuropsikologik, genetik, dan proses perkembangan perilaku, saksi mata, deteksi kebohongan, menguji kewarasan mental, kekerasan domestik, dll. Peranan ahli psikologi forensic adalah untuk mengetahui apakah terduga pelaku memiliki masalah kejiwaan dan apakah terduga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap tindak kejahatan yang telah dilakukan olehnya. Kendala ahli psikolog klinis dalam mengungkap dugaan perkara pembunuhan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya adalah mulai dari alibi sakit ataupun memberikan jawaban yang sulit untuk dimengerti sehingga psikolog wajib ketahui bagaimana mengidentifikasi tanda-tanda nyata dan terus mengevaluasi secara konsistens data di sumber yang berbeda. Kurangnya sumber daya manusia ahli psikologi Forensik di Sumbar. Minimnya alat bantu lie detector dikarenakan harga yang mahal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Gumilang, Kriminalistik, Angkasa, Bandung, 1993

Abdul Mun’im indries, Kedokteran forensik. Binarupa Aksara Publisher, Tangerang Selatan, 2016

Alan Kalmanoff, Criminal Justice Boston – Toronto, Litlle. Brown and company, 1971

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika. Bandung, 2008

Barda Nawawi Arief, "Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi (Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol.I. No.I) 1998

Brigham, J. C, “What is forensik psychology, anyway?”, Law and Human Behavior 23, No.3 (2019):

Eddy O.S. Hiariej, Teori & Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012.

Hartono, Penyidikan dan Penegakkan Hukum melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

http://sumut.pojoksatu.id/2016/08/15/keterangan-saksi-ahli-dari-psikolog-klinis-rscm-sudutkanjessica/

https://waldiankesmas.wordpress.com/2012/12/26/psikologi-dan-peranannya-dalam-dunia-kriminal.

Imam Subechi, Mewujudkan Negara Hukum Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 3, Mahkamah Agung RI, Nopember 2022

Kaloeti dalam Asa, A.I, Psikologi Forensik sebagai Ilmu Bantu Hukum dalam Proses Peradilan Pidana, Proceeding Series of Psychology, 1, No.1 (2023)

Kitaef, J. Psikologi Forensik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011

M. Brown, Jennifer and A.H Horvath, Miranda, Forensik psychology : Ten Years On, The Cambridge Handbook of Forensik Psycholog, Cambridge University, London, 2021

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Melati Sopyani, F., Noor Edwina, T. Peranan Psikologi Forensik dalam Hukum di Indonesia, Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 1(1), Mercu Buana Yogyakarta, 2021

Neal, T. M., Martire, K. A., Johan, J. L., Mathers, E. M., & Otto, R. K. “The law meets psychological expertise: Eight best practices to improve forensik psychological assessment”, Annual Review of Law and Social Science 18, (2022):

Paul Moedikno Moeliono, Dikutip dalam Moch Haikhal Kurniawan, Penggunaan Metode Sketsa Wajah Dalam Menemukan Pelaku Tindak Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2008,

Saleh, Adnan Achiruddin, Pengantar Psikologi, Aksara Timur, Makasar, 2018,

Soesilo, R, Kriminalistik (Ilmu penyidikan Kejahatan), Politea-Bogor, Bandung, 2012

Sulmustakim, A, Kedudukan Psikologi Forensik dalam Penanganan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dengan Kekerasan Terhadap Anak, Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 6, No.1 (2021),

Sulmustakim, A. Kedudukan Psikologi Forensik dalam Penanganan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dengan Kekerasan Terhadap Anak, Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6, No. 1(2021):

Surjanti, Y.A. Triana Ohiowutun, Urgensi Pemeriksaan Ahli Jiwa Dalam Kasus Kekerasam Psikis Dalam Rumah Tangga Kajian Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj, Jember, 2018

Syam, D. R., Baskoro, B. D., & Sukinta. Peranan Psikologi Forensik Dalam Mengungkapkan Kasus-kasus Pembunuhan Berencana (Relevansi Metode “Lie Detection” Dalam Sistem Pembuktian Menurut KUHP). Diponegoro Law Journal, 6(4), (2017).

Downloads

Published

2024-10-06

How to Cite

Angga Prasetyo, D., Vesna Madjid, N. ., & Fahmiron. (2024). Fungsi Keterangan Ahli Psikolog Klinis Dalam Mengungkap Tindak Pidana Perkara Pembunuhan di Tingkat Penyidikan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3(2), 82-90. https://doi.org/10.31933/dy9mkk45