Peran Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah Sumatera Barat Dalam Pencegahan Potensi Kejahatan Dengan Intensitas Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.31933/9hrmy939Keywords:
Pencegahan, Potensi Kejahatan, Intensitas TinggiAbstract
Menurut Pasal 2 Surat Keputusan Kepala Polri (Skep Kapolri) No. Pol. KEP/53/X/2002 mengenai Brimob, Korps Brimob ditugaskan untuk menjaga keamanan, terutama yang berhubungan dengan penanganan ancaman dengan intensitas tinggi. Peran Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam pencegahan potensi kejahatan dengan intensitas tinggi adalah terdiri atas peran normatif dan peran faktual. Peran normatif dilaksanakan beradasarkan Undang-Undang Kepolisian, sedangkan peran faktual dilaksanakan oleh Unit pelaksana di brimob. Peran dilaksanakan dengan standarisasi kemampuan brimob yang dibagi menjadi beberapa bagian yaitu pelopor, SAR, gegana dan intel brimob. Peran Brimob Polda Sumbar dalam melakukan upaya pencegahan kejahatan tingkat tinggi yakni melakukan disposal bahan peledak, dengan melakukan koordinasi terkait pelaksanaan disposal bahan peledak komersial milik PT. Megan Sejahtera Sugan Jorong Sopang Nagari Pangkalan Kecamatan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi yang berhasil di tanggulangi oleh Satbrimob Polda Sumbar sesuai target pada Tahun 2023 mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun 2022 yaitu sebanyak tujuh puluh kali kegiatan. Dampak dari pada peran Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Barat terhadap pencegahan potensi kejahatan dengan intensitas tinggi memberikan dampak positif. Berdasarkan tahapan kebijakan Satbrimob Polda Sumbar Tahun 2020-2024, pada tahun 2023 dengan capaian meningkatkan kualitas penggelaran kekuatan Satbrimob Polda Sumbar yang prima di seluruh wilayah Sumatera Barat guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi terutama penanggulangan terhadap kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif, perlawanan teror, penanggulangan konflik sosial, huru-hara dan massa anarkis, kejahatan insurjensi, menyelenggarakan fungsi intelijen khusus, pencarian dan penyelamatan Masyarakat.
References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (legal teory) dan Teori Keadilan (judicial prudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (legis prudence), Kencana Penada Media Group, Jakarta Vol-1. 2009
Ade Putra Panajaitan, Korelasi Kebudayaan & Pendidikan (Membangun Pendidikan Berbasis Budaya Lokal), Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2014.
Aktarina, D, Pengaruh Karakateristik Individu, Pekerjaan Dan Lingkungan Kerja Terhadap Motivasi Dan Dampaknya Terhadap Kinerja Anggota Polri Di Polresta Palembang, Jurnal Media Wahana Ekonomika, (3), 2019
Azhary, Negara Hukum Indonesai (Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya), UI Press, Jakarta, 1995.
Delia, R. P. , Analisis Determinan Penyebab Timbulnya Fear Of Crime Pada Kasus Pencurian Di Kalangan Ibu Rumah Tangga, Jurnal Kriminologi Indonesia, nomor 5 volume (I), 2009
G. Peter Hoefnagels, The Other Slide of Criminology (An Inversion of the Concept of Crime), Penerbit: Kluwer-Deventer, Holland, 1969
Hamid S. Attamimi, Teori Perundang-undangan Indonesia; Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia Yang Menjelaskan Dan Menjernihkan Pemahaman. Pidato Guru Besar Tetap, Universitas Indonesia, Jakarta, 1992
Herman, Penindakan Hukum oleh Datasemen Gegana dalam Tindak Pidana Terorisme, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Halu oleo, Kendari, 2023
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia, Perpolisian Masyarakat, Jakarta, 2006
Leonardo Akbar, Upaya Batalyon Pelopor Satuan Brimob Polda Lampung dalam Penanggulangan Unjuk Rasa yang Disertai dengan Kekerasan, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung, 2019
Mardjono Reksodiputro, Penanggulangan Masalah Preman dari Penegakan Kriminologi (suatu tanggapan), Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol I, No. 1/1998, 1999
Mardjono Reksodiputro, Penanggulangan Masalah Preman dari Penegakan Kriminologi (suatu tanggapan), Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol I, No. 1/1998, 1999
Muhammad Rizki Saputro, Peran Gegana Korps Brimob Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung, 2021
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali, Jakarta, 1987
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Deri Permana, Neni Vesna Madjid, Fahmiron (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.