Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Analisis Putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg dan Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg)

Authors

  • Afdal Novriadi Universitas Ekasakti Author
  • Neni Vesna Madjid Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/gf2jq243

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Penyelesaian Perselisihan, Hubungan Kerja Sepihak

Abstract

Penyelesaian perselisihan hubungan kerja mengharuskan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat dilakukan terlebih dahulu dalam setiap perselisihan hubungan industrial sebelum diajukan kepada lembaga penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Meskipun demikian kerap terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak seperti dalam putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg dan putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg. Dari kedua putusan tersebut terdapat pertimbangan hakim yang memberikan putusan atas gugatan penggugat sebagai karyawan atas pemecatan oleh perusahaan. Hal ini menjadi penting untuk diteliti, sebab dalam setiap putusan pengadilan memiliki akibat hukum bagi para pihak.   

References

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni, Bandung, 1978

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Bandung, 2009

Ahmad Rifa’i, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif, Jakarta. Sinar Grafika, 2011

Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz Media, Jogyakarta, 2011

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Ed. 1, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Djumadi, Hukum Perburuhan dan Perjanjian Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

H. Zainal Asikin, Dasar-dasar Hukum Perburuhuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010

H. Zainuddin Mappong, Eksekusi Putusan Serta Merta (Proses Gugatan Dan Cara Membuat Putusan Serta Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata), Tunggal Mandiri Publishing, Malang, 2002

HIR.RBg;

Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.ke-3, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Jambatan, Jakarta, 1985

Karl R. Popper, Masyarakat Terbuka dan Musuh-Musuhnya, (The Open Society and Its Enemy), diterjemahkan oleh: Uzair Fauzan, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata);

Laurensius Arliman S, Perkembangan Dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Jurnal Selat Volume. 5 Nomor. 1, Oktober 2017

Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek Peradilan, Mandar Maju, 2007

Mujahid A. Latief, Kebijakan Reformasi Hukum: Suatu Rekomendasi (jilid II), Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta, 2007

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;

Permenakertrans RI Nomor Per.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

R. Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Ctk. Pertama, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2013

R. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, cet. 13 PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1994

R. Subekti, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2002

Rocky Marbun, Jangan Mau di-PHK Begitu Saja, Cet.ke-1, Visimedia, Jakarta, 2010

Subekti, Hukum Acara Perdata, Bandung, Bina Cipta, 1989

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty Yogyakarta, 2002

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2006

T. Hamid, Hukum Acara Perdata serta Susunan dan Kekuasaan Pengadilan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1989

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI);

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;

W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum, (Legal Theori), Susunan I, diterjemahkan oleh Mohamad Arifin, Cetakan kedua, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1993

Wibowo, Manajemen Kinerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2007

Downloads

Published

2022-08-21

How to Cite

Novriadi, A., & Vesna Madjid, N. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Analisis Putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg dan Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg). Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(2), 85-97. https://doi.org/10.31933/gf2jq243