Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah di Indonesia

Authors

  • Mangedar Pulungan Universitas Ekasakti Author
  • Neni Vesna Madjid Universitas Ekasakti Author
  • Laurensius Arliman S Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/knbjbw58

Keywords:

Hukum Perjanjian, Praktek Jual Beli

Abstract

Perjanjian pinjam nama (nominee) merupakan perjanjian yang dibuat antara seseorang yang menurut hukum tidak dapat menjadi subyek hak atas tanah Hak Milik. Dalam hal ini Warga Negara Asing dengan meminjam nama Warga Negara Indonesia untuk menguasai dan memiliki tanah tersebut secara Hak Milik. Setiap perjanjian haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Terhadap banyaknya kasus perjanjian pinjam nama (nominee) di Indonesia terutama di Provinsi Bali sebagaimana kasus dalam penelitian ini berdasarkan putusan nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin dan putusan nomor 137/Pdt.G/2021/PN.Gin.  

References

Andrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009,

Aprilia et.al dalam Oriza Imanda Pratama Ismi Putri, “Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama Antara Warga Negara Asing Terhadap Warga Negara Indonesia”, Unes Law Review, Vol. 4, No. 2, Desember 2021,

Cecilia Rina Esti Rahayu, “Kewenangan dan Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Nominee Hak Atas Tanah Berkaitan dengan Kepemilikkan Warga Negara Asing”, Jurnal Notary Indonesia, Vol. 1, No. 1, 2019,

M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013,

Maria S.W Sumardjono, Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing¸Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2007,

Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2006.

Maria S.W Sumardjono, WNA dan Pemilikan Hak Milik Terselubung, Kompas, Jakarta, 1994,

Oriza Imanda Pratama Ismi Putri dan Fatma Ulfatun Najicha, “Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama Antara Warga Negara Asing Terhadap Warga Negara Indonesia”, Unes Law Review, Vol 4, No 2, Desember 2021,

R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1977,

Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006,

Utami Jayanti, Made, “Pengaturan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Rumah Tempat Tinggal Oleh Warga Negara Asing Dengan Berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 29 Tahun 2016” Arta Comitas, Jurnal Hukum, 2018.

Wirjono Prodjodikoro, Azaz-azaz Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2011.

Downloads

Published

2024-04-09

How to Cite

Pulungan, M., Vesna Madjid , N., & Arliman S , L. (2024). Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah di Indonesia. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3(1), 22-35. https://doi.org/10.31933/knbjbw58