Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi oleh Penyidik Satreskrim Polresta Padang

Authors

  • Refdiantoni Universitas Ekasakti Author
  • Ismansyah Universitas Andalas Author
  • Laurensius Arliman S Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/8kk9rr03

Keywords:

Penyidikan, Tindak Pidana, Bahan Bakar Minyak, Bersubsidi

Abstract

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Satreskrim Polresta Padang menerima laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.Satreskrim/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 22 Januari 2024 tentang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang terhadap tersangka Basirun pada tanggal 22 Januari 2024 menunjukkan langkah-langkah yang komprehensif dalam mengungkap kejahatan terkait distribusi BBM bersubsidi. Berdasarkan bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, dan tersangka, serta alat bukti berupa barang bukti yang diamankan (termasuk drum, jerigen, dan dokumen transaksi), penyidik berhasil menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang dilakukan tanpa izin yang sah. Tersangka membeli BBM jenis pertalite dan solar dengan harga di bawah harga pasar, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. Berdasarkan fakta-fakta ini, penyidik berpendapat bahwa tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Basirun telah cukup bukti untuk disidangkan di pengadilan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidik di Satreskrim Polresta Padang menghadapi berbagai kendala baik hukum maupun non-hukum dalam proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kendala hukum seringkali terkait dengan kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang sah, seperti dokumen distribusi yang tidak lengkap atau manipulasi data yang sulit dilacak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Hanan Nugroho, Tinjauan terhadap Masalah Subsidi BBM, Ketergantungan pada Minyak Bumi, Manajemen Energi Nasional, dan Pembangunan Infrastruktur Energi, Bappenas, Jakarta, 2005.

Hartono, Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana: Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Hikmanto Juwana, Penegakan Hukum dalam kajian law and development: Problem Dan Fundamenn Bagi Solusi di Indonesia, Varia Peradilan, Jakarta, edisi Maret 2006.

Ismansyah, Khairani, Cantiqa K, Penyidikan Terhadap Pengusaha Atas Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat, Jurnal UNES Law Review, Volume 6, Nomor 1, 2023.

Nurfatimah Ahmad, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Kota Makassar, UMI Press, Makassar, 2014.

Rizka Rahmadan, Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya), JIM Bidang Hukum Pidana : Vol. 8, No. 2 Mei 2024.

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung, 1988.

Sulaiman, Rekonstruksi Hukum Minyak Dan Gas Bumi Yang Berkeadilan Di Indonesia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 2, 2016.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2003.

Downloads

Published

2025-05-01

How to Cite

Refdiantoni, Ismansyah, & Arliman S, L. (2025). Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi oleh Penyidik Satreskrim Polresta Padang. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(1), 85-95. https://doi.org/10.31933/8kk9rr03