Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama

Authors

  • Corry Fernandes Universitas Ekasakti Author
  • Neni Vesna Madjid Universitas Ekasakti Author
  • Fahmiron Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/48b7n817

Keywords:

Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana, Penganiayaan

Abstract

Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim juga dapat wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada diri terdakwa selama persidangan. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Putusan Nomor: 424/Pid.B/2022/PN Tjk Dan Putusan Nomor: 592/Pid.B/2023/PN Lbp adalah dengan memperhatikan fakta-fakta hukum mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana. Pertimbangan terpenuhinya unsur Barang siapa dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama atau bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan yang dilakukan para terdakwa merupakan suatu kesengajaan sebagai maksud. Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Tidak adanya pertimbangan non yuridis yang dapat meringankan terdakwa. Disparitas dalam pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama pada Putusan Nomor: 424/Pid.B/2022/PN Tjk dan Putusan Nomor: 592/Pid.B/2023/PN Lbp adalah terlihat dari Putusan yang dijatuhkan yaitu hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan pada perkara Putusan Nomor: 424/Pid.B/2022/PN Tjk sedangkan pada perkara Putusan Nomor: 592/Pid.B/2023/PN Lbp di pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun. Dengan kasus yang sama diatas, adanya disparitas pada putusan hakim pada dua perkara diatas. Hakim dalam memutuskan suatu perkara mempunyai keyakinan serta pertimbangan-pertimbangan yang berbeda-beda, Setiap orang memiliki tingkat rasa keadilan dan pandangan tentang keadilan yang berbeda-beda begitu pun dengan hakim. Selain itu tidak adanya pedoman dalam pemidanaan juga merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya disparitas pemidanaan. Faktor lainnya dalam disparitas pidana dalam putusan hakim adalah faktor dari terdakwa, karena dalam memutus suatu perkara, hakim tidak terlepas dari keadaan terdakwa, seperti keadaan sosial dan keadaan ekonomi terdakwa dan sikap terdakwa selama jalannya persidangan, apakah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan atau tidak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aleardo Zanghellini, A Conceptual Analysis of Conceptual Analysis in Ana1ytic Jurisprudenceā€, Canadian Journal of law and Jurisprudnce, Jurnal West law, Thomson Reuters, diakses melalui http:/ I.nextwestlaw.com/ Document/

Bahder Johan Nasution, Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern, Jurnal Yustisia, Vol. 3 No. 2, Mei-Agustus 2014.

Bahder Johan Nasution, Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern, Jurnal Yustisia, Vol. 3 No. 2, Mei-Agustus 2014

Bambang Tri Bawono, Faktor-Faktor Yang Menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Berat/Ringannya Pidana Terhadap Terdakwa, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 1, Januari 2004.

Emmy Sri Mauli Tambunan, Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-Undang Mahkamah Agung Nomer 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2), Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 14, No. 01, 2017.

Harkristuti Harkrsnowo, Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, dalam majalah KHN Newsletter, Edisi April, Jakarta, 2003.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.

Muladi, Lembaga Pidana Bersayarat, Cet. 2 Universitas Dipenegoro, Semarang, 1992.

Rusli Muhammad. Lembaga Pengadilan Indonesia. UII Press, Yogyakarta, 2013.

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam konteks Ke Indonesiaan, (dalam) M.Syamsudin, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Sri Dewi Rahayu, Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika. PAMPAS: Journal Of Criminal Law 1, No. 1 (2020).

Sri Dewi Rahayu, Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika. PAMPAS: Journal Of Criminal Law 1, No. 1 (2020).

Sudikno Mertokusumo dalam M. Syamsudin, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Liberty,Yogyakarta, 2006.

Downloads

Published

2024-12-09

How to Cite

Fernandes, C., Vesna Madjid, N., & Fahmiron. (2024). Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3(3), 123-130. https://doi.org/10.31933/48b7n817