Efektivitas Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang Terhadap Kesadaran Hukum Klien Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.31933/hhn3q274Keywords:
Pengawasan, Pembimbing Kemasyarakatan Kesadaran Hukum, Tindak Pidana NarkotikaAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bagi klien tindak pidana narkotika di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang dimulai dari proses asesmen awal. Proses asesmen adalah wawancara, pengumpulan data, observasi perilaku, serta penilaian risiko dan kebutuhan klien. PK menyusun rencana pembimbingan yang memuat bentuk intervensi dan pengawasan yang akan dilakukan selama masa integrasi sosial klien. PK melakukan kunjungan rumah. Pengawasan oleh PK juga mencakup kegiatan konseling individu. Kendala yang ditemui Pembimbing Kemasyarakatan Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang dalam pengawasan klien tindak pidana narkotika meliputi kendala internal yaitu rasio tidak seimbang antara jumlah klien dan jumlah petugas, minimnya pelatihan khusus terkait pendekatan terhadap pecandu narkotika. Kendala eksternal adalah sikap klien cenderung menarik diri, menghindari pelaporan rutin, atau mengalami stres yang tinggi. Kerja sama dengan lembaga rehabilitasi, masih sangat terbatas. Efektivitas pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan terhadap kesadaran hukum klien tindak pidana narkotika di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang menunjukan kesadaran hukum klien masih berada pada tahap pasif atau belum efektif karena klien tindak pidana narkotika mengetahui bahwa tindakannya salah tetapi tidak memahami mengapa tindakan tersebut dilarang dan apa konsekuensinya. Efektivitas pengawasan terhadap kesadaran hukum klien ditentukan oleh dua faktor utama: kualitas hubungan antara pembina dan klien, serta intensitas pembinaan yang dilakukan secara konsisten.
Downloads
References
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2011.
Ferdinanta Tarigan, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Pelaksanaan Tugas Pembimbingan terhadap Klien Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan), Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, 2022.
Franz von Liszt, The Idea of Purpose in Criminal Law, Butterworths, London, 1913.
Ismail Rumadan, Dampak Dukungan Sosial terhadap Klien Pemasyarakatan dalam Program Reintegrasi, Lex Crimen, Vol. 9, No. 3, 2020.
Laporan Internal Bapas Kelas I Padang, Kasus Klien Narkotika Tahun 2022, Padang, 2022.
M. Yamin Lubis, Pengawasan dan Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Muladi, Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2002.
Muladi, Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
Nurma Yuliati, Peranan Balai Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan (Studi di Bapas Kelas I Medan), Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, 2020.
Soeardy, Efektivitas Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Pengawasan Klien Narkotika pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bosowa, 2020.
Soetopo, Hendro, Sistem Pemasyarakatan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Sujamto, Beberapa pengertian di bidang pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Suprapto, A., Pemasyarakatan dan Perlindungan Hak Narapidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.
Suwarno, Efektivitas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pengawasan Klien Pemasyarakatan, Jurnal Ilmu Hukum dan Kriminologi, Vol. 10, No. 2, 2021.
United Nations Office on Drugs and Crime, World Drug Report 2021, UNODC, Vienna, 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Neni Vesna Madjid, Rinaldi, Fahmiron (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










