Penerapan Unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan /Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
DOI:
https://doi.org/10.31933/yyjwxz87Keywords:
Penerapan, Unsur Tindak Pidana, Bahan Bakar Minyak, BersubsidiAbstract
Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak Bersubsidi pada penyidikan oleh Satreskrim Polres Pesisir Selatan berdasarkan pada unsur unsur tindak pidana yang terdapat pada Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yaitu secara subyektif pelaku adalah orang. Secara obyektif telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak untuk melakukan pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak dengan maksud mendapatkan keuntungan. Unsur ketiga yakni unsur melawan hukum, dalam konteks penyidikan, unsur melawan hukum menunjukkan bahwa tindakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi ini dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Kendala dalam penerapan unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak Bersubsidi pada penyidikan oleh Satreskrim Polres Pesisir Selatan diantaranya adalah Kendala internal yaitu personil penyidik yang tidak memadai, kurangnya koordinasi dengan Lembaga terkait dan tim kepolisian, sarana operasional tidak memadai. Kendala Eksternal lokasi yang luas, lokasi SPBU yang dijadikan sasaran penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsi berpindah-pindah, Jaringan oknum yang luas Jaringan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sering kali terorganisir dengan baik, adanya pembekingan dari pihak-pihak tertentu Beberapa dari oknum-oknum pemerintahan atau instansi-instansi terkait.
Downloads
References
Abdul Kadir , Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Ade Dwikasyah, Tinjauan Yuridis Terhadap Penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Melalui Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Berdasarkan Pasal 55 Juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 100 K/Pid.Sus/2020), Tesis, Program Pasca Sarjana , Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, 2023.
BPH Migas, Komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), Penerbit BPH Migas RI, Jakarta, 2005.
Fernando Manggala Yudha, Penerapan Sanksi Pidana Atas Tindak Pidana Niaga Tanpa Izin Usaha Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, US, Jawa Barat, 2019.
H.Salim, Hukum Pertambangan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Hartono, Penyidikan & Penegakkan Hukum Pidana, Sinar Grafika. Jakarta, 2012.
HR. Abdussalam dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2007.
Imam Ghozali, Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Edisi Ketujuh, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2013.
Jerico Lavian Chandra, Tindak Pidana Ilegal Mining Bagi Perusahaan yang Melakukan Pertambangan Tanpa Izin, Jurnal Of Education, Vol.3 No.2 Desember 2020.
Jonni Harianto Damanik, Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi (Studi Kasus Putusan Nomor 1627/Pid.B /Lh/2018/ Pn.Lbp), Tesis, Program Studi Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Medan Area Medan, 2019.
Nadia Karenina Br.Tarigan, Penegakan Hukum Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, tesis, program pasca sarjana Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau 2023.
Purnawah Basundoro, Minyak Bumi dalam Dinamika Politik dan Ekonomi Indonesia 1950-1960an, Airlangga University Press, Surabaya, 2017.
Rudi M.Simamora, Hukum Minyak dan Gas Bumi, Djambatan, Jakarta, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bakti Firman Abadi, Neni Vesna Madjid (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.