Pelaksanaan Peralihan Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Tidak Diserahkan oleh Tergugat Pasca Eksekusi Putusan Pengadilan

Authors

  • Aulia Zikrullah Universitas Ekasakti Author
  • Neni Vesna Madjid Universitas Ekasakti Author
  • Zennis Helen Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/ddtvs586

Keywords:

Peralihan, Putusan Pengadilan, Kebijakan, Kekosongan Hukum

Abstract

Peralihan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Putusan Pengadilan merupakan salah satu layanan pemeliharaan data pertanahan diatur dalam Pasal 125 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun aturan tersebut tidak memuat cara pelaksanaan jika salah satu syarat yaitu Sertipikat tidak dilampirkan. Permohonan yang diajukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 14/PDT/2019/PT.Pdg dilaksanakan peralihan haknya oleh Kantor Pertanahan Kota Padang melalui kebijakan kepala kantor karena ada amar putusan yang memuat penerbitan sertipikat pengganti, namun permohonan dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 528 PK/PDT/2013 Tidak dapat dilaksanakan karena tidak memuat amar putusan untuk menerbitkan sertipikat pengganti. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptis yang bersifat pemaparan yaitu memperoleh gambaran (deskriptif) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Kepastian hukum peralihan sertipikat hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan tanpa adanya sertipikat adalah adanya kekosongan hukum dalam layanan penerbitan sertipikat pengganti karena putusan pengadilan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas maupun juknis. Perlindungan hukum terhadap hak penggugat atas tidak terlaksananya peralihan hak atas tanah yang tidak diserahkan oleh tergugat setelah eksekusi putusan pengadilan di Kota Padang adalah apabila tergugat tidak menyerahkan sertipikat, maka negara melalui lembaga pertanahan tetap wajib menjamin kepastian hukum bagi pihak yang dimenangkan dengan menerbitkan sertipikat baru berdasarkan amar putusan pengadilan dan berita acara eksekusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Ateng Syafruddin, Pengaturan Koordinasi Pemerintah di Daerah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Eldyssa Rakhma Pridianti, Problematika Hukum atas Eksekusi Tanah yang Tidak Dapat Dijalankan, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2016.

Herri Swantoro, Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri/Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2019.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi: Kumpulan Pemikiran Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Philipus M.Hadjon, “Tentang Wewenang”, Jurnal Pro Justisia, Yuridika, No. 5 dan 6 tahun XII, September – Desember, 1997.

Rizaldi Malkam Husni, Kendala Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3136 K/Pdt/2017), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2020.

Rusadi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah, Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta, 1998.

Sigit Sapto Nugroho, dkk, Hukum Agraria Indonesia, Pustaka Iltizam, Solo, 2017.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2013.

Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1961.

Yosefina Avia Pudus, Prosedur Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Perkara Nomor 67/Pdt.G/2002/Pn.Yk), Tesis, Pascasarjanan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2012.

Downloads

Published

2026-08-01

How to Cite

Zikrullah, A., Madjid, N. V., & Helen, Z. (2026). Pelaksanaan Peralihan Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Tidak Diserahkan oleh Tergugat Pasca Eksekusi Putusan Pengadilan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 306-319. https://doi.org/10.31933/ddtvs586

Most read articles by the same author(s)