Efektivitas Relaas Panggilan Surat Tercatat Via Pos Dalam Penyelesaian Perkara Secara E-Court di Pengadilan Agama Padang Kelas IA

Authors

  • Ihsan Saputra Universitas Ekasakti Author
  • Darmini Roza Universitas Ekasakti Author
  • Zennis Helen Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/v8jh4w97

Keywords:

Efektivitas, Panggilan Relaas Surat Tercatat, E-Court, Pengadilan Agama Padang Kelas I A

Abstract

Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Adminstrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik mengatur bahwa pemanggilan kepada tergugat yang tidak memiliki alamat elektronik dapat dilakukan melalui surat tercatat. Dengan adanya ketentuan ini, Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A sejak bulan juni 2023 telah melakukan kerja sama dengan Pos dalam penerapan Panggilan Surat Tercatat Via Pos Dalam Penyelesaian Perkara Secara E-Court. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis maka dapat disimpulkan; Pertama, Bahwa Efektivitas Relaas Panggilan Surat Tercatat Via Pos Dalam Penyelesaian Perkara Secara E-Court Di Pengadilan Agama Padang Kelas I A cukup efektif meskipun masih perlu dilakukan evaluasi lebih mendalam terkait kendala-kendala yang sering ditemukan. Pengadilan Agama Padang Kelas I A mencatat bahwa jumlah relaas yang gagal kirim kepada para pihak tidak terlalu banyak dan alasan gagal kirim tersebut berkaitan dengan kondisi para pihak bukan karena adanya kesalahan prosedur dari pihak Pos.  Kedua, Bahwa Kendala-kendala yang ditemukan dalam Panggilan Relaas Surat Tercatat Via Pos Dalam Penyelesaian Perkara Secara E-Court Di Pengadilan Agama Padang Kelas I A terbagi menjadi empat yaitu 1) Tergugat atau Termohon Tidak Dikenal, 2) Alamat Rumah tidak diakui oleh tergugat atau dipalsukan oleh Penggugat, 3) Alamat Rumah Salah, 4) dan Rumah Kosong. Kendala-kendala yang terjadi tersebut berkaitan dengan faktor sosial dan budaya. Terkait kendala rumah kosong, sebenarnya dapat diatasi dengan menyerahkan relaas kepada pihak terkait yang dibenarkan Undang-Undang seperti kepala desa, lurah, RT, RW ataupun petugas keamanan lingkungan (Satpam) akan tetapi petugas Pos tidak melakukan ketentuan ini mengingat Pos memilih menerapkan SOP pengiriman yang telah diterapkan Pos jauh sebelum terjadi kerja sama dengan Mahkamah Agung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Digdo Nugroho, dkk., Dokumen Elektronik Tantangan Transformasi Karakteristik Akta di Era Digital dan Konsekuensi Hukumnya, Sulur, Yogyakarta, 2020.

Ananda Santoso, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, ALUMNI, Surabaya, 2010

Dewantoro, Efektivitas Pemanggilan Surat Tercatat Dalam Menciptakan Peradilan Yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022), Jurnal Hukum Caraka Justitia, Vol. 3 No. 2, 2023.

Dewi Asimah, “Persidangan Elektronik Sebagai Upaya Modernisasi Peradilan di Era New Normal”, Jurnal Hukum Peratun, Vol 4 No. 1, Jakarta, 2021.

Dewi Wahyuni Mustafa, Aprilia, dan Winda, Analisis Hukum Tentang Pelaksanaan Relaas Panggilan Pada Perkara Gaib Yang Dilakukan Oleh Pengadilan Agama Sengkang, LEGAL: Journal of Law, Vol. 2 No. 1, 2023.

Kaimuddin, Andi Jusran Kasim, dan Dwi Utami Hudaya Nur, EFEKTIVITAS BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E- COURT) DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B), Jurnal Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 2 Nomor 2, 2021,

Nandang Alamsah, et al., Teori dan Praktek Kewenangan Pemerintahan, Unpad Press, Bandung, 2019.

Raharjo Punto, Konsep Efektivitas, Erlangga, Yogyakarta, 2014.

Reza Dwi Ardianto, Taufiqurrahman Syahuri, dan Mardi Chandra, Pemenuhan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Melalui Aplikasi E- Court dan E- Litigasi, Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 8 No. 5, 2021,

Rheina Aini Safa’at, Graciella Azzura Putri Ananda,dan Rasji, Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 8 No. 1, 2024,

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Supandi, Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia, Undip Press, Semarang, 2019.

Supriyono, Pengaruh Globalisasi Terhadap Pembangunan Hukum Dan Tantangannya Di Era Revolusi Industri 4.0, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, Vol 2.No 3, 2021.

Downloads

Published

2024-11-20

How to Cite

Saputra, I., Roza, D., & Helen, Z. (2024). Efektivitas Relaas Panggilan Surat Tercatat Via Pos Dalam Penyelesaian Perkara Secara E-Court di Pengadilan Agama Padang Kelas IA. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3(2), 99-109. https://doi.org/10.31933/v8jh4w97