Disparitas Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negera Dan Pengadilan Negeri Dalam Mengadili Gugatan Perkara Tanah Yang Bersertfikat

Authors

  • Kurniadi Ari Universitas Ekasakti Author
  • Darmini Roza Universitas Ekasakti Author
  • Syofiarti Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/0x9jpr06

Keywords:

Setfikat, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri

Abstract

Sertifikat hak milik atas tanah merupakan bentuk dari Keputusan Tata Usaha Negara, berdsarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan kedua 2 atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Terkait dengan itu jika ada perorangan dan badan hukum yang keberatan terhadap keputsuan tersebut maka keberatannya dapat dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan komptensi absolut Pengadalian Tata Usaha Negara. Terdapat fakta hukum, Pengadilan  Negeri Sungai Penuh Provinsi Jambi menerima, memeriksa, mengadili dan memutus keberatan terhadap sertfikatselanjutnya dalam putusannnya menyatakan bahwa sertfikat Para Tergugat tidak Sah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abintoro Prakoso, Teori Hukum, Laksbang Justitia, Yogyakarta, 2021.

Ade Saptomo, Metodelogi Penelitian Hukum, Unese University, Surabaya, 2017.

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000.

Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya, Alumni, Bandung, 1993.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan 1989.

H.Supandi, Kapita Selekta Hukum Tata Negara,PT Alumni Bandung 2016.

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusa Media,Jakarta, 2011.

Kamus Umum Bahasa Indonesia, Percetakan Balai Pustaka, Jakarta, 1955.

Lintong O Siahaan, Prospek PTUN sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa administrasi di Indonesia. Perum Percetakan RI. Jakarta 2017.

M Khoidin, Hukum Jaminan-Hak Jaminan,Hak Tanggungan dan eksekusi Hak Tanggungan, Laksbang Yustitia Surabaya 2020.

Moh. Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, cet. I, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004.

P. Nicolai, et.al, Bestuursrecht, Amsterdam. 1994.

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Universitas Airlangga, Surabaya, 1996.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Hukum Perdata, PT. Indamasa. Jakarta, 2008

Tata Wijayanta & Sandra Dini Febri Aristya, Disparitas Putusan Perkara Sengketa TanahTerkait Penerapan Hukum Formil, Jurnal Komisi Yudsial, 2011

Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok

Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum.

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Ari, K., Roza, D., & Syofiarti. (2023). Disparitas Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negera Dan Pengadilan Negeri Dalam Mengadili Gugatan Perkara Tanah Yang Bersertfikat. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 2(3), 116-121. https://doi.org/10.31933/0x9jpr06