Kewenangan Bupati Dalam Menentukan Kebijakan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam

Authors

  • Aris Priadi Universitas Ekasakti Author
  • Darmini Roza Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/w3btxz22

Keywords:

Kewenangan, Bupati, Agam, Dukcapil

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil memberikan kewenangan untuk Bupati Agam sebagai kepala daerah Kabupaten Agam untuk menentukan kebijakan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, kewenangan Bupati dalam menentukan kebijakan pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam. Bupati Agam memiliki kendali penuh atas kebijakan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Agam Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Digital. Bupati memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan umum, menyusun petunjuk teknis, hingga membentuk Satgas Adminduk berbasis digital. Kewenangan ini juga mencakup upaya sosialisasi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan, mempermudah pengurusan dokumen, mendorong transparansi, mendukung pertumbuhan ekonomi digital, dan menciptakan pelayanan publik yang unggul. Kedua, pelaksanaan kebijakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Agam. Penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan memberikan peran strategis bagi Bupati dalam mengelola, mengarahkan, dan memastikan efektivitas layanan tersebut. Melalui pendekatan berbasis digital, kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan transparan. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagir Manan, Penelitian di Bidang Hukum, Jumal Pusat Penelitian Perkembangan Hukum No. 1, UNPAD, Bandung, 1999.

Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

Haryanto, Membangun Pribadi Prima Dalam Pelayanan Publik. Media Nusa Creative Publishing, Malang, 2021.

Herry Priyono, et-al, Kratos Minus Demos Demokrasi Indonesia catatan Dari Bawah, Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara, Jakarta, 2012.

Irfadad Taufik, Kulitas Pelayanan Publik Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Copyright Press, Surabaya, 2021.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010. Kabupaten Agam, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024, Sekretariat Daerah, Agam, 2021.

Lori Sinambela, Reformasi Pelayanan Publik, Bumi Aksara, Jakarta, 2011.

Miftah Thoha, Ilmu Administrasi Publik Kontemporer, Jakarta, 2018.

Sirajuddin, Didik Sukriono, Winardi, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi, Setara Press, Malang, 2012.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2001.

Sri Maulidiah, Pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), CV. Indra Prahasta, Bandung. 2014.

Victor Juzuf Sedubun, Pembentukan&Pengawasan Peraturan Daerah Yang Berciri Khas Daerah, Deepublish, Yogyakarta, 2016.

Widowati, Pelayanan Publik Dalam Menciptakan Pelayanan Prima Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang. Journal of Public Policy And Management Review, Volume 2, Nomor 1, 2016.

Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Downloads

Published

2025-04-27

How to Cite

Priadi, A., & Roza, D. (2025). Kewenangan Bupati Dalam Menentukan Kebijakan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(1), 55-66. https://doi.org/10.31933/w3btxz22