Pengawasan Kelaiklautan Kapal Asing di Pelabuhan Teluk Bayur (Studi Pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur)
DOI:
https://doi.org/10.31933/p7vemc54Keywords:
Pengawasan, Pelayaran, Kelaiklautan KapalAbstract
Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago state) terbesar di dunia dengan posisi geografis yang strategis, yaitu berada di posisi silang antara Benua Asia dan Benua Australia, serta berada di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Oleh sebab itu, perairan Indonesia sering dilalui dan disinggahi kapal asing, salah satunya di Pelabuhan Teluk Bayur. Untuk menjaga dan mengoptimalkan potensi bahari Indonesia, maka diaturlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Salah satu aspek yang diatur dalam Undang-undang tersebut adalah Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, melalui persyaratan kelaiklautan kapal, yang tidak hanya mengatur kapal berbendera Indonesia tetapi juga kapal asing. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan pengawasan kelaiklautan kapal asing oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur, serta (2) Bagaimana tindak lanjut dari pengawasan kelaiklautan kapal asing oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur. Penelitian ini dilaksanakan di Pelabuhan Teluk Bayur menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa (1) Hingga kini, masih terdapat banyak pelanggaran terkait persyaratan kelaiklautan kapal asing khususnya di Pelabuhan Teluk Bayur, seperti tidak tersedianya alat keamanan dan keselamatan, atau kondisi alat yang ada tidak optimal. Pelanggaran-pelanggaran ini dapat berdampak buruk pada keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Teluk Bayur, kemudian proses pengawasan kelaiklautan kapa lasing belum berlangsung optimal dikarenakan jumlah personil PSCO yang belum memadai, tidak terdapatnya armada operasional pendukung, kesulitan melakukan komunikasi dengan awak kapal yang tidak mahir menggunakan Bahas Inggris, serta kurangnya pemahaman awak kapal terhadap peraturan kelaiklautan kapal. (2) Tindak lanjut dari hasil pengawasan kelaiklautan tersebut adalah pelanggaran ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, memaksimalkan jam kerja, mendorong peningkatan kualitas SDM, kemudian meminta agar pemilik kapal menugaskan awak kapal yang mahir berkomunikasi dalam Bahasa Inggris.
Downloads
References
Anwar Said (et. al), “Dampak Implementasi Asas Cabotage dan Program Tol Laut Terhadap Ketahanan Wilayah (Studi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau)”, Jurnal Ketahanan Nasional , Volume 25 No. 2, hlm 132, 2019
Muhammad Ramdhan dan Taslim Arifin, “Aplikasi Sistem Informasi Geografis dalam Penilaian Proporsi Luas Laut Indonesia”, Jurnal Ilmiah Geomatika, Volume 19 No. 2, hlm 141, 2013.
Noor Muhammad Aziz, “Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal RechtsVinding BPHN, Volume 1 Nomor 1, hlm. 19, 2012
Nurul Qamar (et. al), Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, CV. Social Politic Genius (SIGn), Makassar, 2020, hlm. 9
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/1/9/DJPL-18 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Delmono Fembra, Darmini Roza (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.