Kewenangan Penindakan Yustisial Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Dalam Penegakan Peraturan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.31933/vffwyw90Keywords:
Tindakan Yustisial, Satuan Polisi Pamong Praja, Penegakan Peraturan DaerahAbstract
Pasal 255 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan batasan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Lebih lanjut, Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, menekankan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif, dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer, yang dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh (1) Pelaksanaan kewenangan penindakan yustisial dalam penegakan peraturan daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi secara praktis memperlihatkan fakta hukum yang berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, hal ini terlihat dari: (a) Penerbitan Surat Perintah Tugas secara insidental, (b) Pembentukan Tim Terpadu secara tentatif, (c) Penyidikan yang dapat dilaksanakan oleh petugas lain yang bukan PPNS melalui mekanisme penjebakan, (d) Pemeriksaan terhadap tersangka dan/atau saksi yang dapat dilakukan oleh petugas lain yang bukan PPNS, baik mendapatkan pelimpahan wewenang dari PPNS maupun tidak, dan (e) Menggunakan senjata api non organik Polri/TNI jenis airsoft gun, dan (2) Pelaksanaan kewenangan penindakan yustisial dalam Penegakan peraturan daerah yang menyalahi standar operasional prosedur pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang dengan melampaui kewenangan dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan ini tidak sah, dengan akibat hukum: (a) Tidak mengikat sejak keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan, dan (b) Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
Downloads
References
Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktek Tindak Pidana Korupsi, Kencana, Jakarta, 2014
Abdul Rauf Alauddin Said, “Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat – Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UUD 1945”, Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 4, 2015
Arifatul Mujahadah (et.al), “Implikasi Penerapan Perda Syari’ah Terhadap Pluralisme di Indonesia”, Jurnal Syari’ah dan Hukum, Vol. 20, No. 2, 2022
Farizadi Ilham Wirachmanto (et.al), “Indikator Unsur Penyalahgunaan Wewenang Sebagai Dasar Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Tata Usaha Negara (Studi Putusan Nomor 198/G/2015/PTUN-Jkt) ”, S.L.R., Vol. 3, No. 3, (tanpa tahun)
Gunawan Simangunsong, “Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Telah Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara: Sebuah Analisis”, Dharmasisya, Vol. 1, No. 4, 2021
Luthvi Febryka Nola, “Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 7, No. 1, 2016
Moh. Alfatah Alti Putra, “Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Tidak Dapat Dipidana”, Justisi, Vol. 7, No. 2, 2021
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020
Murniati (ed), Dinamika Otonomi Daerah di Indonesia, UNIMAL PRESS, Lhokseumawe, 2016
Mutiara Septi Anissa Arijanta dan Fatma Ulfatun Najicha, “Peninjauan Hukum Administrasi Negara Dalam Penyalahgunaan Wewenang Barang/Jasa Pemerintah”, Ilmu Hukum, Vol. 21, No. 3, 2022
Nurul Qamar dan Farah Syah Reza, “Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum”, Asas Wa Tandhim, Vol. 2, No. 2, 2023
Sri Kusriyah, Politik Hukum Desentralisasi & Otonomi Daerah, Dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia, UNISSULA PRESS, Semarang, 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tresnowaldi, Darmini Roza, Zennis Helen (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.