Kedudukan Camat Dalam Keanggotaan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Urusan Pemerintahan Umum
DOI:
https://doi.org/10.31933/gw6s1g88Keywords:
Camat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Urusan Pemerintahan Umum, Undang-Undang 5 Tahun 1974, Undang-Undang 23 Tahun 2014Abstract
Artikel ini berjudul Kedudukan Camat dalam Keanggotaan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan sebagai Penyelenggara Urusan Pemerintahan Umum (Studi Perbandingan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, tugas, dan fungsi camat serta peran camat dalam forum koordinasi pimpinan kecamatan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum. Objek penelitian adalah camat sebagai aparat pemerintah di tingkat kecamatan yang memimpin forum koordinasi pimpinan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan camat mengalami perubahan signifikan antara kedua undang-undang, terutama dalam koordinasi dengan instansi vertikal, pelaksanaan urusan otonomi daerah, dan pengawasan tugas umum. Forum koordinasi pimpinan kecamatan berperan penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, namun pelaksanaan tugas camat masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, tumpang tindih kewenangan, dan partisipasi masyarakat yang minim.
Downloads
References
Abu Abdullah Sani. (2016). Implementasi tata cara persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan di Kota Samarinda. eJournal Ilmu Pemerintahan, 4(2).
Agus Salim. (2007). Pemerintahan daerah: Kajian politik dan hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Annisa Rahma Dinda Zalva & Ahmad Fitra Yuza. (2024). Koordinasi pemerintah kecamatan dalam upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Jurnal Mahasiswa Pemerintahan, 1(2).
Auliya Citra R., dkk. (2020). Koordinasi antar SKPD dalam menanggulangi pedagang kaki lima yang mengganggu lalu lintas di Kota Makassar. JPPM: Journal of Public Policy and Management, 2(1).
Azmanirah Mardatillah. (2013). Analisis pelaksanaan tugas dan fungsi camat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa (Skripsi, Universitas Hasanuddin, Makassar).
Azwan. (2019). Peran dan kedudukan camat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. SOL JUSTICIA, 2(2).
Bakhtiar HM. (2018). Pengaruh motivasi, koordinasi, komunikasi, kepuasan kerja dan kedisiplinan terhadap prestasi kerja karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Magenta, 7(1).
BARAKA (Biro Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Karir). (2025, Agustus 20). Tujuan koordinasi dan manfaatnya. BARAKA UMA. https://baraka.uma.ac.id/tujuan-koordinasi-dan manfaatnya/#:~:text=beberapa%20tujuan%20koordinasi%20pada%20antaranya,dengan%20bekerja%20secara%20sendiri%2Dsendiri
Barhamudin & Hendra. (2021). Kedudukan camat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Solusi, 19(2).
Bayang Ari Wijaya. (2009). Kedudukan dan peran camat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta).
Bayu Suryaningrat. (2019). Perumusan kebijakan dan koordinasi pembangunan di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.
Christan Leonard Palit. (2020). Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan dalam pencegahan penyebaran virus Corona di Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal Program Studi Ilmu Pemerintahan, FISIP UNSRAT. https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/politico/article/download/30757/29549
Emmy. (2018). Efektivitas camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 11(1).
Eny Kusdarini. (2011). Dasar-dasar hukum administrasi negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Yogyakarta: UNY Press.
Gunawan Widjaja. (2002). Pengelolaan harta kekayaan negara (Suatu tinjauan yuridis) (Seri Keuangan Publik, Edisi 1 Cetakan 1). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Harjono. (2008). Konstitusi sebagai rumah bangsa. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Humas, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2021). Ihwal urusan pemerintahan umum. https://setkab.go.id/ihwal-urusan-pemerintahan-umum/
Ida Surya & H. Muhammad Suhardi. (2024). Kedudukan dan tugas camat di era otonomi daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 5(3).
Imam Gunawan. (2015). Metode penelitian kualitatif: Teori & praktik. Jakarta: Bumi Aksara.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.
Irfan Nur Rahman, dkk. (2011). Dasar pertimbangan yuridis kedudukan hukum kesatuan masyarakat hukum adat dalam proses pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5).
J. Kaloh. (2002). Mencari bentuk otonomi daerah: Suatu solusi dalam menjawab kebutuhan lokal dan tantangan global. Jakarta: Rineka Cipta.
J. Kaloh. (2013). Kepala daerah: Pola kegiatan, kekuasaan dan perilaku kepala daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Jakarta: PT. Gramedia Utama.
Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Karel Nedo, dkk. (2024). Kedudukan dan fungsi camat sebagai penghubung pemerintahan kabupaten dengan pemerintahan desa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Studi di Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua). Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 1(3).
MMC Kobar. (2025, Oktober 15). Badan Kesbangpol gelar rakor Forkopicam Se-Kobar. Berita OPD Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat. https://kotawaringinbaratkab.go.id/id/blog/badan-kesbangpol-gelar-rakor-forkopicam-se-kobar
Moh. Nazir. (1988). Metode penelitian. Jakarta: Ghalia.
Monica Ayu Caesar Isabela. (2022, April 20). Urusan pemerintahan umum. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/03000041/urusan-pemerintahan-umum
Muhammad Ryaas Rasyid. (1997). Makna pemerintahan: Tinjauan dari segi etika dan kepemimpinan. Jakarta: PT. Yarsip Watampone.
Nur Basuki Winanmo. (2008). Penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
Pimpinan MPR & Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009–2014. (2012). Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Rahman Syah. (2010). Menjawab harapan rakyat. Makassar: Media Pustaka Utama.
Rendran Topan. (2020, Mei 12). Memahami FORKOPIMDA: Fungsi dan peran dalam pemerintahan daerah. Rendratopan.com. https://rendratopan.com/2020/05/12/memahami-forkopimda-fungsi-dan-peran-dalam-pemerintahan-daerah/#google_vignette
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sudah diamandemen. Jakarta: Apollo Lestaro.
Rully Desthian Pahlephi. (2025, Agustus 20). Koordinasi adalah: Apa itu, contoh dan fungsinya. Detik.com. https://www.detik.com/jabar/berita/d-6216447/koordinasi-adalah-apa-itu-contoh-dan-fungsinya
Sedarmayanti, H. (2004). Good governance (kepemerintahan yang baik): Bagian kedua membangun sistem manajemen kinerja guna meningkatkan produktivitas menuju good governance. Bandung: Mandar Maju.
Soerjono Soekanto. (2002). Sosiologi: Suatu pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suganda. (2018). Koordinasi: Alat pemersatu gerak administrasi. Jakarta: Gunung Agung.
Tim Reality. (2008). Kamus terbaru bahasa Indonesia. Surabaya: Reality Publisher.
Yurnawan Fardinata Harefa. (2025, Oktober 13). Fasilitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Nias. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias. https://kesbangpol.niaskab.go.id/single_prokeg/fasilitasi-forum-koordinasi-pimpinan-daerah-forkopimda-di-kabupaten-nias#:~:text=Sejarah%20Forkopimda%20berawal%20dari%20Undang,Muspika%20yang%20dinamai%20Forkopimda/Forkopimcam
Zuchri Abdussamad. (2021). Metode penelitian kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Imran Pangaduan, Darmini Roza, Syofiarti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










