Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Authors

  • Rina Roslim Universitas Ekasakti Author
  • Syofiarti Univesitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/fp844647

Keywords:

Reformasi Birokrasi, Penyetaraan Jabatan, Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Fungsional, Administrasi Publik

Abstract

Reformasi birokrasi di Indonesia diarahkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan profesional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021. Implementasi kebijakan ini di Kabupaten Agam menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaksesuaian kompetensi ASN dengan jabatan fungsional yang baru, kesulitan dalam memenuhi angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat, serta ketidakjelasan mekanisme kerja pasca-penyetaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan penyetaraan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural di Kabupaten Agam serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, didukung oleh studi empiris melalui wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, penerapannya masih menghadapi hambatan teknis dan administratif. Beberapa kendala utama meliputi kurangnya pemahaman ASN terhadap mekanisme penilaian angka kredit, keterbatasan regulasi terkait sistem kerja baru, serta adanya kekhawatiran terkait penurunan tunjangan dan stagnasi karier. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif dari pemerintah daerah dalam memastikan efektivitas implementasi kebijakan ini, termasuk penguatan regulasi dan pelatihan bagi ASN yang terdampak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kusnadi, B. Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Gramedia. Jakarta, 2020,

Marpaung, R. Implementasi Penyetaraan Jabatan Struktural ke Fungsional di Indonesia. Universitas Sumatera Utara Press. Medan, 2023

Saputra, A. Kinerja ASN Pasca Penyetaraan Jabatan Fungsional. CV Mitra Media. Bandung, 2022,

Saputri, A., & Fithriyyah, M. U. (2022). Tinjauan Implementasi Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional di Sekretariat Daerah Provinsi Riau: Analisis Kebijakan Organisasi. Jurnal Desentralisasi dan Kebijakan Publik, 5(2), 87-99.

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta, 2008

Soemitro, R. H. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta, 1990

Sunggono, B. Metode Penelitian Hukum. Alumni. Bandung, 2005,

Suryanto, H. Manajemen ASN dan Reformasi Birokrasi Berbasis Meritokrasi. Pustaka Ilmiah. Yogyakarta, 2021

Widodo, J. Transformasi Birokrasi dalam Pidato Kenegaraan. Sekretariat Negara RI. Jakarta, 2019,

Downloads

Published

2025-09-04

How to Cite

Roslim, R., & Syofiarti. (2025). Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 146-155. https://doi.org/10.31933/fp844647