Efektivitas Penegakan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Pasaman Barat (Studi Kasus Penertiban Izin Tempat Makan)
DOI:
https://doi.org/10.31933/p8v4ay40Keywords:
Penegakan Hukum, Ketertiban Umum, Peraturan Daerah, Satpol PPAbstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Penegakan hukum, khususnya terkait penertiban izin tempat makan seperti kafe dan tempat karaoke, seringkali menghadapi tantangan yuridis dan sosial yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penegakan yang diimplementasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan mengidentifikasi kendala-kendala utama yang dihadapi. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, yang menggabungkan pendekatan hukum normatif (pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual) dengan pengumpulan data lapangan melalui wawancara dengan pemangku kepentingan utama—meliputi Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kepolisian, tokoh masyarakat, dan Dinas Sosial—serta studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda seringkali menyimpang dari prosedur formal, ditandai dengan tindakan cepat dalam situasi "tertangkap tangan" tanpa kelengkapan dokumen awal dan tidak digunakannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tindak pidana ringan. Efektivitas penegakan terhambat oleh beberapa faktor kunci: (1) keterbatasan kapasitas aparatur PPNS, baik dari segi pengetahuan hukum yang detail maupun beban tugas ganda; (2) dinamika sosial berupa rendahnya pemahaman hukum masyarakat, adanya perlawanan dari pemilik usaha yang kerap didukung oleh oknum tertentu, serta apatisme masyarakat akibat persepsi kurangnya tindak lanjut atas laporan mereka; dan (3) ambiguitas hukum yang signifikan mengenai kewenangan Satpol PP dalam menggunakan upaya paksa, sebuah area abu-abu yang tidak terselesaikan secara substantif oleh putusan praperadilan. Kendala-kendala ini secara kolektif mengurangi efektivitas penegakan ketertiban umum secara keseluruhan di Kabupaten Pasaman Barat.
Downloads
References
Ali Marwan, dan Evlyn Martha Julianthy. “Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15, no. 2 (2018): 1–8.
Burhan Ashshofa. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta, 2013.
Dadang Supriatna. “Sinergisitas Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Dan Pemerintah Daerah Dalam Menegakkan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat.” Jurnal Konstituen 2, no. 1 (2020): 37–45.
Dino Rizka Afdhali, dan Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 2 (2023): 555–61.
Elisabeth Lenny Marit, Erika Revida, Nur Zaman, Muhammad Nurjaya, Simson Werimon, Muhammad Fitri Rahmadana, Marto Silalahi, et al. Pengantar Otonomi Daerah Dan Desa. Yayasan Kita Menulis, Medan, 2021.
Hans Kelsen. Teori Hukum Murni : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: PT. Rineke Cipta, 2008.
Minhatin Aliyah Jazuli. “Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang Dalam Pengendalian Ketertiban Umum Di Kawasan Wisata Bandungan.” Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2020.
Mukti Fajar, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Pemerintah Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
R Agus Abikusna. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat Dan Komunikasi 13, no. 01 (2019): 1–15.
Reza Agil Mahendra. “Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Penertiban Hiburan Malam (Studi Kasus Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.
Satjipto Rahardjo. Membedah Hukum Progresif. Kompas, Jakarta, 2017.
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Sri Nur, dan Hari Susanto. “Metode Perolehan Dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan.” Online Administrative Law & Governance Journal 3, no. 3 (2020): 2621–2781.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Zaqiah Darojad. “Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Pemerintahan Dalam Kaitannya Dengan Kerugian Keuangan Negara Yang Mengakibatkan Tindak Pidana Korupsi.” Manajemen Pemerintahan 5, no. 2 (2018): 125–39.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Romi, Zennis Helen, Laurensius Arliman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










