Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Penerbitan Covernote

Authors

  • Iqbal Satria Trisna Universitas Ekasakti Author
  • Iyah Faniyah Universitas Ekasakti Author
  • Laurensius Arliman Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/7s125m44

Keywords:

Pertanggungjawaban, Notaris, Covernote

Abstract

Pasal 16 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa Notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, termasuk dalam penerbitan covernote. Sebagaimana kasus yang terjadi pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks dan putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr yang mana kedua putusan tersebut muncul akibat adanya kegagalan dari sebuah covernote yang diterbitkan oleh Notaris, sehingga merugikan pihak bank selaku kreditur. Pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris atas penerbitan covernote pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks adalah pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjawaban secara perdata karena ditolaknya gugatan Notaris terhadap pembatalan covernote yang telah diterbitkannya. Sedangkan pada putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr adalah pertanggungjawaban secara perdata sebagaimana putusan Hakim menyatakan bahwa covernote dan PPJB yang diterbitkan oleh Notaris tidak memiliki kekuatan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al. Wisnu Broto, Hakim dan Peradilan Di Indonesia (Dalam Beberapa Aapek Kajian), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 1997.

Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2018.

Giovanni Karilla Ayu, “Tinjauan Yuridis Mengenai Keabsahan Akta Notaris Atas Pencabutan Sertifikat Hak Milik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 100K/TUN/2018), Journal Indonesian Notary, Vol 2, Article 12, September 2020.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Habib Adjie, Memahami dan Menerapkan Covernote, Legalisasi, Waarmerking Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2022.

Laurensius Arliman S, Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, Deepublish, Yogyakarta, 2015.

Martalena, “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Oleh Majelis Kehormatan Notaris (Mkn) Dalam Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Notaris Pada Tingkat Penyidikan”, Unes Journal Of Swara Justisia, Vol 4, hlm.162, Juli 2020.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.

Mulyoto, Kesalahan Notaris dalam Pembuatan Akta Perubahan Dasar CV, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2010.

Nawaaf Abdullah, Kedudukan dan Kewenanngan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik, Jurnal Akta, Vol.4 No.4, 2017.

Syafran Sofyan, Majalah Berita Bulanan Notaris, PPAT, Pertanahan & Hukum, Renvoi, Jembatan Informasi Rekan, PT. Jurnal Renvoi Mediatama, Jakarta Selatan, 2014.

Vina Akfa Dyani, Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukumbagi Notaris dalam Membuat Party Acte, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Lex Renaissance, No. 1 Vol. 2 Januari 2017.

Downloads

Published

2024-12-02

How to Cite

Satria Trisna, I., Faniyah, I. ., & Arliman, L. . (2024). Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Penerbitan Covernote. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3(3), 110-122. https://doi.org/10.31933/7s125m44

Most read articles by the same author(s)