Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Memperjuangkan Hak-hak Masyarakat di Sumatera Barat
DOI:
https://doi.org/10.31933/v4pnv717Keywords:
Peran, Dewan Perwakilan Daerah, Masyarakat, HakAbstract
Peran DPD Dalam Memperjuangkan Hak-Hak Masayarakat Di Sumatera Barat adalah mengajukan rancangan undang undang sesuai dengan aspirasi dari daerah yang diwakilinya. Salah satu kegiatan anggota DPD RI yaitu menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah yang berada dalam ruang lingkup tugas dan wewenang DPD. Penyerapan aspirasi daerah dilakukan dalam dua bentuk yaitu secara langsung dan tidak langsung. Pada segi substansi, sejauh mana anggota DPD bisa menangkap pokok masalah dalam kebijakan otonomi daerah dan pembangunan daerah, serta sejauh mana perbedaan aspirasi antar daerah tidak membelah anggota DPD, bagaimana DPD bisa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Peran DPD Dalam Memperjuangkan Hak Hak Masayarakat Di Sumatera Barat berdasarkan teori Lembaga Perwakilan yakni Teori mandat berarti seseorang dianggap duduk di lembaga perwakilan karena mendapat mandat dari rakyat, sehingga disebut sebagai mandataris (orang yang menerima mandat). Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan peran dpd dalam memperjuangkan hak hak masayarakat di Sumatera Barat adalah Prosedur kerja lembaga pembentuk undang-undang yang bersifat top down dan arogansi pejabat negara (sebagai sisa-sisa kebiasaan dari sistem pemerintahan yang secara tradisional tertutup). Praktik administrasi yang bersifat rutin dan mekanis juga melemahkan kemampuan mengelola partisipasi. faktor penghambat internal terdiri dari anggaran dan sarana dan segi politis. faktor eksternal terdiri dari hambatan masyarakat dan hambatan sumber daya manusia. Hambatan masyarakat timbul karena kebiasaan dan tata cara hubungan masyarakat. Kebiasaan ini berupa tradisi yang sudah melembaga sehingga sukar untuk dirubah. Kondisi masyarakat seperti ini akan menghambat proses penyerapan oleh anggota DPD yang dilakukan dalam acara kunjungan kerjanya.
References
Dahlan Thaib, DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2000
Dahlan Thaib, Ketatanegraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Printed media, Yogyakarta, 2009
I Widarta, Pokok-pokok Pemerintah Daerah, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, 2001
Yuriska, “Kedudukan dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum, Volume 2, Nomor 2, Agustus 2010
Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Prenada Media Group, Jakarta, 2010
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Daswar Utama, Iyah Faniyah (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.