Pengintegrasian Data Pribadi Pada Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dalam Rangka Pelayanan Publik
DOI:
https://doi.org/10.31933/7095wx48Keywords:
Pengintegrasian, SKCK, Pelayanan PublikAbstract
Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat salah satunya diwujudkan dengan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebagaimana Pasal 15 Ayat (1) huruf (K) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberikan tugas Kepolisian untuk menerbitkan surat keterangan dalam rangka pelayanan publik bagi masyarakat. Namun data pribadi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, belum terintegrasi antar lembaga yang memiliki otoritas pencatatan kriminal. Sehingga belum mencapai pelayanan publik yang mampu memberikan perlindungan hukum dan memberikan rasa aman di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa pengintegrasian data pribadi pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dalam rangka pelayanan publik dilakukan dengan cara pelaporan periodik oleh jajaran Kepolisian pada tingkat Polres dan Polsek serta data dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Selain itu kewenangan yang dimiliki Direktorat Intelejen Keamanan dalam pengintegrasian data pribadi, termasuk kewenangan pasif dimana yaitu dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan permohonan, bukan inisiatif lembaga. Hambatan yang ditemui Kepolisian dalam pengintegrasian data pribadi pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian terdiri dari hambatan internal yaitu kewenangan pengintegrasian data pribadi bersifat pasif artinya bertindak menanggapi atas permintaan masyarakat. Kepolisian hanya sebagai pihak yang menilai dan merespons bukan yang memulai. Selain itu adanya hambatan eksternal yaitu belum ada sistem integrasi data pribadi antar lembaga dan belum ada platform nasional yang memungkinkan pertukaran data pribadi secara otomatis. Sebab terdapat kelemahan yaitu kebocoran data dalam sebuah sistem yang cenderung dapat diretas oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab.
Downloads
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Pustaka Prima, Jakarta, 1998
Adhika Ginanjar W, “Peran Ditintelkam Polri Sebagai Bagian Dari Pelayanan Kepada Masyarakat,” Sivis Pacem, Vol 1, No 2, Tahun 2023,
Deni Siswanto, “Implementasi Program Surat Keterangan Catatan Kepolisian Secara Online Pada Satuan Intelijen Dan Keamanan.” Promaster, Volume 1 Edisi 1 Tahun 2020,
Dinia Anis Setian, “ Optimalisasi Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polda Jawa Barat,” Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 Nomor 4 Desember 2022
I Ketut Adi Purnama, Hukum Kepolisian Sejarah Dan Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM, Cet.I, Refika Aditama, Bandung, 2018
Kamal Hidjaz, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makasar, 2010
M.P Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2021.
Mohammad Zamroni, “Konsep Kewenangan Dalam Perspektif Hukum,” JurnaL Mimbar Hukum, VOL. 36 NO. 2 Tahun 2024
Wesley Liano Hutasoit, “Strategi Pelayanan Publik Dalam Mendukung Adaptasi Kebiasaan Baru Ditinjau Dari UU No. 25 Tahun 2009”, Jurnal Ilmu Hukum The Juris, Vol. V, No. 1, Juni 2021
Yudi Gunawan, Laporan Polisi berbasis Teknologi, Bhinneka Cipta, Jakarta, 2013
Zamzami, “ Peran Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat Dalam Penyelidikan Penyalahgunaan senjata Api Ilegal oleh masyarakat”, Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 2, Issue 2, 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fuja Sebridiol, Iyah Faniyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










