Penegakan Hukum Terhadap Pemakai Sertifikat Kepelautan Palsu di Perairan Sumatera Barat (Studi Pada Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Barat)
DOI:
https://doi.org/10.31933/g7fzad95Keywords:
Sertifikat Palsu, Penegakan Hukum, KepelautanAbstract
Marak beredarnya isu sertifikat pelaut palsu yang diklaim dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan digunakan oleh pelaut negara lain. Salah satunya juga terjadi di Ditpolairud Polda Sumbar, dengan LP-A/IX/2020/SPKT Polda-SBR. Dari hasil pemeriksaan diduga kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 117 ayat (2) UU Pelayaran dan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana. Penegakan hukum terhadap pemakai sertifikat kepelautan palsu di perairan Sumatera Barat oleh Ditpolairud Polda Sumbar adalah diawali adanya laporan polisi, Personil Subditgakkum melaksanakan Penyelidikan di sekitar Perairan Teluk Bayur Kota Padang.
Downloads
References
Adiananda, I Dewa Ayu Maheswari, I Gede Eggy Bintang Pratama, dan Ida Ayu Brahmantari Manik Utama, Problematika Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Illegal Fishing Di Wilayah Perairan ZEE Indonesia, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 3, Nomor 8,
Asiyah Jamilah, Hari Sutra Disemadi, Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982, Mulawarman Law Review, Volume 5, Nomor 1, 2020,
LP-A/IX/2020/SPKT Polda-SBR.
Wawancara dengan Bripka Wardoyo, selaku Panit I Sisidik Polairud Polda Sumbar pada tanggal 10 April 2022.
Wawancara dengan Kompol Arius Zalukhu, selaku Kasi Sidik Gakkum Polairud Polda Sumbar pada tanggal 10 April 2022.
Wawancara dengan Kompol Rendra Eko Cahyono, selaku Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sumbar pada tanggal 10 April 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Bobi Handoko, Iyah Faniyah (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.