Efektivitas Pelaksanaan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Oleh Jaksa Eksekutor Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Ridwan Syamza Universitas Ekasakti Author
  • Iyah Faniyah Univesitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/b6rq1t71

Keywords:

Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Eksekutor

Abstract

Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi oleh Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, Jaksa Eksekutor menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang menjadi dasar bagi pelaksanaan eksekusi. Kedua, jika dalam jangka waktu yang ditentukan terpidana tidak membayar uang pengganti, maka jaksa melakukan upaya pelacakan aset Ketiga, setelah aset terpidana ditemukan, Jaksa Eksekutor akan melakukan penyitaan dan pelelangan asetKeempat, apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan aset jumlah uang yang diperoleh masih tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Jaksa Eksekutor akan mengajukan pidana tambahan berupa kurungan penjara kepada terpidana Kendala yang ditemui oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi adalah minimnya aset yang dapat disita dari terpidana, terpidana telah mengalihkan atau menyembunyikan asetnya sebelum kasusnya diproses secara hukum. Kurangnya tenaga ahli dalam bidang forensik keuangan dan investigasi aset. Pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Eksekutor Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat  terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi belum berjalan efektif karena terdapat kenaikan jumlah tindak pidana korupsi yang disidik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Azhar, “Peranan Biro Anti Korupsi dalam Mencegah Terjadinya Korupsi di Brunei Darusalam” Artikel dalam Jurnal Litigasi Volume 10, FH. Unpas, Bandung, 2009.

Fransisca Kartini Siambaton, Eksekusi Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Banyuasin), Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, 2019.

Harkristuti Harkrisnowo, “Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di Indonesia”, Jurnal Dictum LeIP, Edisi I, Lentera Hati, Jakarta, 2002.

Harprileny Soebiantoro, Eksistensi dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, artikel pada Media Hukum, edisi No, 9 Vol.2, 2004.

Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Herald Press, Pennsylvania, 1990.

Jeremy Bentham, The Principles of Morals and Legislation, Oxford University Press, London, 1789.

John Rawls, A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge, 1971.

Kompetensi Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Antara Polisi dan Jaksa, www.digilib.unila.ac.id/go

M. Abdul Kholik, “Eksistensi KPK dalam Peradilan Korupsi di Indonesia,” Artikel dalam Jurnal Hukum FH.UII No.26 Vol.11, 2009.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008

Ridwan, “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Melalui Pendekatan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Serang”, Artikel Pada Majalah Dinamika, Vol.34 No.4, 2009.

Rifa Aini, Penjatuhan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1612 K/Pid.Sus/2019),Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, 2021.

Siti Rahayu, "Tanggung Jawab Jaksa dalam Eksekusi Perampasan Aset dalam Kasus Korupsi", Jurnal Hukum dan Pidana, Vol. 12, No. 1, 2021.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008.

Winarno Yudho dan Heri Tjandrasari, “Efektivitas Hukum dalam Masyarakat,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.17, No.1, April 2017.

Zainal Abidin, "Kendala dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pidana oleh Jaksa Eksekutor", Jurnal Penegakan Hukum, Vol. 10, No. 2, 2022

Downloads

Published

2025-09-04

How to Cite

Syamza, R., & Faniyah, I. . (2025). Efektivitas Pelaksanaan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Oleh Jaksa Eksekutor Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 138-145. https://doi.org/10.31933/b6rq1t71

Most read articles by the same author(s)