Penyidikan Pelanggaran Praktek Tanpa Izin Oleh Tenaga Non Medis Dalam Tindakan Medis Kecantikan
DOI:
https://doi.org/10.31933/8kj1p539Keywords:
Penyidikan, Pelanggaran, Tenaga Non Medis, Tindakan Medis KecantikanAbstract
Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah melarang setiap orang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkesan seolah-olah memiliki surat izin praktik di bidang kesehatan. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan kasus pelanggaran praktek tanpa izin oleh tenaga non medis dalam tindakan medis kecantikan, sebagaimana telah diproses secara hukum oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. Hal ini membuktikan perbuatan pidana telah menyentuh kebutuhan ikhwal masyarakat yaitu tentang kesehatan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendektan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuris normatif, dengan melakukan penelitian inventarisasi hukum dan sistematika hukum terhadap aturan-aturan hukum yang terkait dengan pelanggaran praktek tanpa izin oleh tenaga non medis dalam tindakan medis kecantikan. Didukung pendekatan yuridis empiris dengan melakukan penelitian untuk melihat bekerjanya aturan-aturan hukum tersebut dalam prakteknya pada penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat.
Downloads
References
Agus Budianto dan Gwendolyn Ingrid Utama, Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Perlindungan Pasien, Karya Putra Darwati, Bandung, 2010
Alexandra Indrayanti Dewi, Etika Dan Hukum Kesehatan Cetakan I, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta, 2008
Eddy O.S Hiarie, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta, 2014
Erni Yati, Urgensi Pengaturan Praktek Estetika Medis Yang Dilakukan Dokter Umum Di Indonesia, Jurnal Aktualita, Vol. 3 No.1 2020
Farodis Zian, Panduan Lengkap Manajemen Kebidanan, D-Medika, Yogyakarta, 2012
H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Pres, Malang, 2016
Siska Diana Sari, Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Klinik Kecantikan Estetika Berdasarkan Perspektif Hak Konstitusional Warga Negara, Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 2, 2018
Slamet Tri Wahyudi, Problematika Penerapan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, ISSN : 2303-3274 , Volume 1, Nomor 2 Juli 2012
Sri Siswati, Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, RajaGrafindo Persada, Depok, 2013
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hasnul Fauzi, Iyah Faniyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.