Penyidikan Pelanggaran Praktek Tanpa Izin Oleh Tenaga Non Medis Dalam Tindakan Medis Kecantikan

Authors

  • Hasnul Fauzi Universitas Ekasakti Author
  • Iyah Faniyah Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/8kj1p539

Keywords:

Penyidikan, Pelanggaran, Tenaga Non Medis, Tindakan Medis Kecantikan

Abstract

Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah melarang setiap orang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkesan seolah-olah memiliki surat izin praktik di bidang kesehatan. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan kasus pelanggaran praktek tanpa izin oleh tenaga non medis dalam tindakan medis kecantikan, sebagaimana telah diproses secara hukum oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. Hal ini membuktikan perbuatan pidana telah menyentuh kebutuhan ikhwal masyarakat yaitu tentang kesehatan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendektan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuris normatif, dengan melakukan penelitian inventarisasi hukum dan sistematika hukum terhadap aturan-aturan hukum yang terkait dengan pelanggaran praktek tanpa izin oleh tenaga non medis dalam tindakan medis kecantikan. Didukung pendekatan yuridis empiris dengan melakukan penelitian untuk melihat bekerjanya aturan-aturan hukum tersebut dalam prakteknya pada penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Budianto dan Gwendolyn Ingrid Utama, Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Perlindungan Pasien, Karya Putra Darwati, Bandung, 2010

Alexandra Indrayanti Dewi, Etika Dan Hukum Kesehatan Cetakan I, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta, 2008

Eddy O.S Hiarie, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta, 2014

Erni Yati, Urgensi Pengaturan Praktek Estetika Medis Yang Dilakukan Dokter Umum Di Indonesia, Jurnal Aktualita, Vol. 3 No.1 2020

Farodis Zian, Panduan Lengkap Manajemen Kebidanan, D-Medika, Yogyakarta, 2012

H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Pres, Malang, 2016

Siska Diana Sari, Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Klinik Kecantikan Estetika Berdasarkan Perspektif Hak Konstitusional Warga Negara, Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 2, 2018

Slamet Tri Wahyudi, Problematika Penerapan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, ISSN : 2303-3274 , Volume 1, Nomor 2 Juli 2012

Sri Siswati, Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, RajaGrafindo Persada, Depok, 2013

Downloads

Published

2025-04-02

How to Cite

Fauzi, H., & Faniyah, I. (2025). Penyidikan Pelanggaran Praktek Tanpa Izin Oleh Tenaga Non Medis Dalam Tindakan Medis Kecantikan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(1), 1-11. https://doi.org/10.31933/8kj1p539

Most read articles by the same author(s)