Perjanjian Kerja Sama Pemilik Sarana Apotik (PSA) Dengan Apoteker Pengelola Apotik (APA)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31933/xvwaex90

Keywords:

Perjanjian Kerja Sama, Sarana Apotik, Apoteker

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian Kerja Sama antara Pemilik Sarana Apotik (PSA) dengan Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan penyelesaiannya sengketa dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemilik Sarana Apotik (PSA) dengan Apoteker Pengelola Apotik (APA). Penelitian ini merupakan penelitian normatif didukung penelitian empiris. Kemudian data di analisa secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Pemilik Sarana Apotik (PSA) dengan Apoteker Pengelola Apotik didasarkan pada Akta Perjanjian yang dibuat dihadapkan Notaris, yang berisikan hak dan kewajiban yang telah disepakati para pihak. Penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi sengketa antara kedua belah adalah melalui jalan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008.

Direktorak Jenderal P.O.M. Dalam Makalah PP No. 25 Tahun 1980, Varia Farmasi, No. 44 Tahun ke IV, 1983.

Fitria, Y. (2019). WANPRESTASI OLEH DEBITUR DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG. UNES Journal Of Swara Justisia, 3(3), 270-283. Retrieved from https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/116

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisi, Yogyakarta, 2000.

Ismi Putri, O., & Ulfatun Najicha, F. (2021). KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM NAMA ANTARA WARGA NEGARA ASING TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA. UNES Law Review, 4(2), 190-197. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i2. 222

Raypangestu, Y., & Ratnawati Gultom, E. (2022). AKIBAT HUKUM PENGEMBALIAN UANG PANJAR DALAM PEMBATALAN SEPIHAK PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL-BELI TANAH. UNES Law Review, 5(2), 442-451. https://doi.org/10.31933/ unesrev.v5i2.330

W. J.S. Poerwodarminto., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit, Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 229.

Widiawati, W. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PADA PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI PEKANBARU. UNES Journal Of Swara Justisia, 4(3), 205-221. doi:10.31933/ujsj.v4i3.165

Downloads

Published

2022-12-09

How to Cite

Amanda Putri, A. Y., & Faniyah, I. (2022). Perjanjian Kerja Sama Pemilik Sarana Apotik (PSA) Dengan Apoteker Pengelola Apotik (APA). Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(3), 114-125. https://doi.org/10.31933/xvwaex90

Most read articles by the same author(s)