Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya  Nyawa

Authors

  • Rahmad Ladio Universitas Ekasakti Author
  • Neni Vesna Madjid Univesitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/5ga44s49

Keywords:

kekuatan Pembuktian, , Alat Bukti, Surat, Penganiayaan

Abstract

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Kekuatan pembuktian visum et repertum sebagai alat bukti surat pada putusan Nomor 823/Pid.B/2020/Pn.Pdg adalah menunjukan unsur penyebab kematian korban yaitu luka tusuk yang cukup dalam di punggung dan beberapa luka sabetan senjata tajam di bahu serta lengan atas. Luka-luka tersebut menyebabkan syok hemoragik yang menjadi penyebab utama kematian korban. Pada putusan  Nomor 373/Pid.B/2020/Pn.Pdg hasil visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian dada dan paha, yang menyebabkan perdarahan internal dan kegagalan organ yang berujung pada kematian. Fakta ini menunjukkan bahwa tindakan terdakwa melampaui batas pembelaan diri yang sah, karena ia melakukan serangan berulang kali yang mengarah ke bagian vital tubuh korban. Kekuatan pembuktian visum et repertum dalam dua putusan ini dapat dianalisis dari tiga aspek utama, yaitu sebagai alat bukti surat, sebagai keterangan ahli, dan sebagai alat bukti yang memperjelas hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dan akibat yang ditimbulkan. Penerapan Pidana berdasarkan Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat pada Putusan Nomor 823/Pid.B/2020/Pn.Pdg hasil visum menunjukan adanya  serangan brutal berkelompok terhadap korban dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Oleh karena itu terdakwa dipidana dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dapat terpenuhi dalam perkara ini. Pada putusan  Nomor 373/Pid.B/2020/Pn.Pdg hasil visum menunjukkan bahwa serangan dilakukan dengan tujuan yang lebih dari sekadar melumpuhkan. Oleh karena itu, majelis hakim dalam putusan ini lebih cenderung menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelidikan dan Penyidikan, Kencana, Jakarta, 2006

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1995

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1995

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2018

Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Bismar Siregar, Filsafat Hukum Acara Pidana, Balai Pustaka, Jakarta, 1985

Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Jakarta, 1998

R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2014

Roeslan Saleh, Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Alumni, Bandung, 1986

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2010

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Yahya Harahap, Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Downloads

Published

2025-09-03

How to Cite

Ladio, R., & Madjid, N. V. . (2025). Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya  Nyawa. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 131-137. https://doi.org/10.31933/5ga44s49