Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa
DOI:
https://doi.org/10.31933/5ga44s49Keywords:
kekuatan Pembuktian, , Alat Bukti, Surat, PenganiayaanAbstract
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Kekuatan pembuktian visum et repertum sebagai alat bukti surat pada putusan Nomor 823/Pid.B/2020/Pn.Pdg adalah menunjukan unsur penyebab kematian korban yaitu luka tusuk yang cukup dalam di punggung dan beberapa luka sabetan senjata tajam di bahu serta lengan atas. Luka-luka tersebut menyebabkan syok hemoragik yang menjadi penyebab utama kematian korban. Pada putusan Nomor 373/Pid.B/2020/Pn.Pdg hasil visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian dada dan paha, yang menyebabkan perdarahan internal dan kegagalan organ yang berujung pada kematian. Fakta ini menunjukkan bahwa tindakan terdakwa melampaui batas pembelaan diri yang sah, karena ia melakukan serangan berulang kali yang mengarah ke bagian vital tubuh korban. Kekuatan pembuktian visum et repertum dalam dua putusan ini dapat dianalisis dari tiga aspek utama, yaitu sebagai alat bukti surat, sebagai keterangan ahli, dan sebagai alat bukti yang memperjelas hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dan akibat yang ditimbulkan. Penerapan Pidana berdasarkan Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat pada Putusan Nomor 823/Pid.B/2020/Pn.Pdg hasil visum menunjukan adanya serangan brutal berkelompok terhadap korban dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Oleh karena itu terdakwa dipidana dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dapat terpenuhi dalam perkara ini. Pada putusan Nomor 373/Pid.B/2020/Pn.Pdg hasil visum menunjukkan bahwa serangan dilakukan dengan tujuan yang lebih dari sekadar melumpuhkan. Oleh karena itu, majelis hakim dalam putusan ini lebih cenderung menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Downloads
References
Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelidikan dan Penyidikan, Kencana, Jakarta, 2006
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1995
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1995
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2018
Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Bismar Siregar, Filsafat Hukum Acara Pidana, Balai Pustaka, Jakarta, 1985
Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Jakarta, 1998
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2014
Roeslan Saleh, Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Alumni, Bandung, 1986
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2010
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Yahya Harahap, Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahmad Ladio, Neni Vesna Madjid (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.