Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.31933/v2dntp06Keywords:
Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Sosial, NarkotikaAbstract
Pelaksanaaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh adalah bagi pecandu narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial. Untuk pecandu, baik yang tertangkap tangan maupun yang melalui program IPWL, sebelum dilakukan rehabilitasi akan melalui assesmen terlebih dahulu yang dilakukan oleh tim assesmen terpadu. Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. Kendala yang dihadapi badan narkotika nasional kota payakumbuh dalam pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika adalah surat rekomendasi tim asesmen terpadu yang terdiri tim medis dan tim hukum hanya bersifat rekomendasi. Tempat Rehabilitas pada setiap daerah belum terpenuhi (tidak ada). Lemahnya koordinasi antara penegak hukum, dinas kesehatan dan dinas sosial. Optimalisasi pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika Di Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh dilakukan dengan penyuluhan, pengawasan dan pemantauan, dilakukan agar korban penyalahgunaan Narkotika tidak kembali menggunakan Narkotika dalam kondisi apapun dengan dilakukan pengecekan secara berkala selama 4 bulan setelah selesai melakukan rehabilitasi di BNNK Payakumbuh. Optimalisasi diukur dari hasil rehabilitasi tersebut dan jumlah masyarakat yang mengikuti rehabilitasiPeserta rehabilitasi maka tidak ada yang mengulang. Hal ini menunjukan telah optimalnya pelaksanaan rehabilitasi.
References
A. R Surjono dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2014.
Anton Sudanto, Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Adil, Volume 7, Nomor 1, 2015
Ar. Sujono, Bony Daniel, Komentar Dan Pembahasan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak dan Markus Y Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Tertib Manusia Lintas Ruang Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Elrick Christovel Sanger, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda, Jurnal Lex Crimen, Volume 2, Nomor 4, 2013
H. Siswanto, Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika, Rineka Cipta, Jakarta, 2011
Hikmanto Juwana, Penegakan Hukum dalam kajian law and development: Problem Dan Fundamenn Bagi Solusi di Indonesia, Varia Peradilan, Jakarta, edisi Maret 2006
Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, Kebijakan Rehabilitasi Terhadap Penyalah Guna Narkotika Pada Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Hukum Vol. I , Universitas Udayana, Denpasar
Laurentius Panggabean, Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Buletin dan jendela data dan informasi kesehatan, Pusat data dan informasi Kemnterian Kesehatan Republik Indonesia, 2021
Muhammad Mustafa, Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggar Hukum, FISIP Universitas Indonesua Press, Jakarta, 2007
Otje Salman Dan Anton F. Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali, Pt Refika Aditama, Bandung, 2004
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1997
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengenal Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2007
Yusuf Apandi, Katakan Tindak Pidana Narkoba, Simbiosa Rekatama Mebia, Bandung, 2010
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Irsal, Susi Delmiati (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.