Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.31933/6pyb0e19Keywords:
Pertimbangan Hakim, Pemidanaan, Tindak Pidana, Kekerasan Fisik dalam Rumah TanggaAbstract
Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga telah dilarang berdasarkan Pasal 5 UU PKDRT, meskipun telah di ancam pidana namun masih ditemui perbuatan tersebut seperti pada Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2024/PN Sgl dan Putusan Nomor 1386/Pid.Sus/2023/PN Mdn. Pasal yang digunakan hakim sama, namun dalam kedua putusan tersebut terdapat perbedaan hukuman terhadap terdakwa, sehingga penting diketahui pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana bagi kedua terdakwa. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan penelitian hukum yang in-concreto terhadap putusan Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2024/PN Sgl dan Putusan Nomor 1386/Pid.Sus/2023/PN Mdn. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga pada Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2024/PN Sgl didasarkan pertimbangan yuridis yaitu terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik kepada korban yang mengakibatkan luka sayat namun tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. Pertimbangan non yuridis yaitu antara korban dan terdakwa telah dilakukan perdamaian. Sedangkan pertimbangan yuridis dalam Putusan Nomor 1386/Pid.Sus/2023/PN Mdn terdakwa melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius. Adapun pertimbangan non yuridis meliputi korban mengalami trauma dan tidak adanya penyesalan terdakwa.
Downloads
References
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Aritonang JM, Eddy T, “Perlindungan Hukum Terhadap Asisten Rumah Tangga Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Doktrin Review, 2022.
Evi Tri Jayanthi, Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Survivor Yang DiIbidani Oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang, Jurnal DIMENSIA, No. 2, Vol. 3, 2009.
Fauzi L, Rosnawati E, “Analisis Putusan Hakim No. 180/Pid. Sus/2020/PN Sda terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Researchjet Journal of Analysis and Inventions, 2024.
Komnas Perempuan, “Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Pelindungan dan Pemulihan, Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan,” 2023.
Komnas Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Pelindungan dan Pemulihan, Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2023.
Maria Ulfah Anshor, Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Kekerasan, CV. Graha Media, Jakarta, 2020.
Mohammad Azzam Manan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologis,Jurnal Legislasi Indonesia, 2008.
Mohammad Azzam Manan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologis, Jurnal Legislasi Indonesia, 2008.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Putusan Nomor 1386/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2024 PN Sgl.
Romli Atmasasmitha, Teori & Kapita Selekta Kriminologi, PT. Eresco, Bandung, 1992.
Sulastri, Perlindungan Hukum Terhadap Isteri Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Yuridis, Vol. 6, No. 2, 2019.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Wardhani KA, “Perlindundungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT)”, Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Linda Krisdawenta Waruwu, Susi Delmiati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










