Penerapan Hukuman Pidana Mati Sebagai Efek Jera Pada Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 oleh Pejabat Negara di Kementerian Sosial Dan Pemerintahan Bandung Barat
DOI:
https://doi.org/10.31933/4bgqcb48Keywords:
Korupsi, Dana Bantuan Sosial, Pejabat NegaraAbstract
Hukuman adalah suatu pengertian umum, sebagai suatu sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Sedangkan pidana merupakan suatu pengertian khusus. Yang berkaitan dengan hukum pidana. Sebagai pengertian khusus masih ada persamaannya dengan pengertian umum, sebagai suatu sanksi atau nestapa yang menderitakan. Pada kasus korupsi pidana mati dapat dijatuhkan sesuai yang dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Pasal itu menetapkan ancaman pidana mati hanya dijatuhkan bila negara dalam keadaan bahaya dan terjadinya bencana nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Fenomena bencana yang terjadi saat ini adalah bencana wabah covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2019 Pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit coronavirus 2019 (Covid-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Apabila dikontekstualisasikan terhadap norma hukum yang terdapat dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, maka makna dari menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dapat diartikan pula bahwa hakim diberikan kewajiban untuk mendefinisikan, memformulasikan dan memberikan parameter berdasarkan keyakinannya serta keilmuannya terhadap aturan hukum yang belum jelas dalam hal ini adalah makna dari “keadaan tertentu” Hakim diberikan wewenang untuk membentuk hukum sendiri dalam peristiwa yang konkrit, sehingga tidak ada halangan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis pidana mati sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. hakim diberikan wewenang untuk membentuk hukum sendiri dalam peristiwa yang konkrit.
Downloads
References
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradya Paraita, Jakarta, 1993, hlm. 1-2.
Djoko Prakoso dan Nurwachid, Study Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985, hlm 13.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm. 4.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka cipta, Jakarta, 2000, hlm 1.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Puja Ramadhan, Otong Rosadi, Bisma Putra Pratama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.