Akibat Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Memberikan Jaminan Hak Tanggungan Kepada Pihak Kreditur Dalam Perjanjian Kredit

Authors

  • Zendra Guntara Universitas Ekasakti Author
  • Bisma Putra Pratama Universitas Ekasakti Author
  • Beatrix Benni Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/fgrm0b57

Keywords:

Akibat Hukum, Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum bagi pihak ketiga dalam memberikan jaminan hak tanggungan kepada pihak kreditur dalam perjanjian kredit berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang diberikan oleh pihak ketiga pada PT. BPR Pagaruyung dilakukan dengan prosedur tentang ketentuan, syarat-syarat yang harus dilakukan sejak diajukan permohonan kredit sampai dengan lunasnya suatu kredit yang diberikan oleh PT. BPR Pagaruyung. Syarat-syarat dalam prosedur pengkreditan yang harus dilewati yaitu dengan  mengajukan Permohonan untuk mendapatkan fasilitas jenis kredit, Pemberian Jaminan, tahap wawancara pertama, peninjauan lokasi, wawancara kedua, keputusan kredit dan dilakukan Akad perjanjian akad kredit kemudian direalisasikan. Akibat hukum bagi pihak ketiga dalam memberikan jaminan hak tanggungan kepada pihak kreditur dalam perjanjian kredit pada PT. BPR Pagaruyung terdapat di dalam UUHT Pasal 6, dalam Perjanjian Kredit Nomor perjanjian kredit Nomor: 14768/PT. BPR Pgr-2016/052016 /052023 akibat hukum terhadap pihak ketiga yang melakukan gugatan sebagaimana dalam putusan nomor 22/Pdt.G/2021/PN. Bsk adalah majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga sehingga pihak PT. BPR Pagaruyung mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.

References

Egi Anggiawati, Perjanjian Kredit, Universitas Indonesia, Jakarta, 2020.

Fransisca Claudya Mewoh, dkk, “Analisis Kredit Macet”, Jurnal Administrasi Bisnis volume 1, 2018.

Gatot Supramono, Perbankan Dan Masalah Kredit, Djambatan, Jakarta, 1997

J.Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian Baku II, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya, Bandung, 1996.

Mulyoto, Perjanjian, Cakrawala, Yogyakarta, 2012.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta 1996.

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Gramedia Pusaka Utama, Jakarta, 2008

Setiana Eka Rini, Implementasi Nilai Demokrasi Pancasila, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang, 2015.

Siswanto Sutoyo, Menangani Kredit Bermasalah, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1997.

Tesalonika Marta Ayuning Tyas dan Adi Sulistyono Pranoto, Pembatalan Akta Perjanjian Kredit Karena Objek Jaminan Tidak Sah, Jurnal Repertorium Volume IV Nomor 2, 2017.

Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaski Produk Perbankan di Indonesia, Jasa dan Kredit, Ghalia, Jakarta, 2006

Downloads

Published

2023-12-23

How to Cite

Guntara, Z., Putra Pratama, B., & Benni, B. (2023). Akibat Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Memberikan Jaminan Hak Tanggungan Kepada Pihak Kreditur Dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 2(3), 142-149. https://doi.org/10.31933/fgrm0b57