Upaya Penanggulangan Pungutan Liar di Lingkungan Madrasah Dengan Sistem Pengawasan Silang

Authors

  • Edisman Universitas Ekasakti Author
  • Fitriati Universitas Ekasakti Author
  • Bisma Putra Pratama Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejzw8b75

Keywords:

Penanggulangan, Pungutan Liar, Pengawasan

Abstract

Pengaturan mengenai pungli diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Upaya penanggulangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Madrasah dengan sistem pengawasan silang oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Departemen Agama Kabupaten Pasaman Barat yaitu menggunakan pengawas berasal dari satuan lainnya merupakan upaya untuk mencapai pelaksanaan pengawasan yang memberikan informasi yang valid. Mekanisme penanganan perkara pungutan liar yang ditangani oleh bidang Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Pasaman Barat yaitu melaksanakan kegiatan intelijen berupa pengumpulan data dan keterangan pengamanan, penggalangan dengan langkah-langkah deteksi, identifikasi dan penilaian dalam rangka penajaman target kegiatan, pelaku dan anatomi jaringan pelaku pungli. Fungsi pencegahan, yakni 1) Membuat produk-produk terkait dengan kempanye anti pungli, seperti pamplet, brosur, spanduk, baliho, film). 2) Menumbuhkembangkan daya cegah dan daya tangkal masyarakat terhadap pungli melalui penyertaan sikap/ikrar anti pungli pada sentra pelayanan masyarakat. 3) Membangun sistem pencegahan pungli secara kompherensif. Hambatan dalam penanggulangan pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah dengan sistem pengawasan silang oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Departemen Agama Kabupaten Pasaman Barat  diantaranya adalah Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan. Penegak hukum ada yang bertindak kurang profesional. Berkas yang tidak lengkap, kurangnya komunikasi antar lembaga, adanya tugas sampingan para anggota. kesadaran hukum masyarakat membantu pelaksanaan atau penegakan hukum pada sangat kurang, banyak masyarakat yang ingin melaporkan adanya pungutan liar tetapi mereka memilih untuk tidak melaporkan karena berbagai alasan.

References

Ali M Zaidan, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Azhar, “Peranan Biro Anti Korupsi dalam Mencegah Terjadinya Korupsi di Brunei Darusalam” Artikel dalam Jurnal Litigasi Volume 10, Bandung, FH. Unpas, 2009.

Bambang Waluyo, Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Yuridis, Vol 1 No. 2, Desember 2014.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Citra Aditya bakti, Bandung, 2004.

Eddy Mulyadi Soepardi, Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Yogyakarta, 2009.

Halim, Pemberantasan Korupsi, Rajawali Press, Jakarta, 2004.

Harkristuti Harkrisnowo, “Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di Indonesia”, Jurnal Dictum LeIP, Edisi I, Lentera Hati, Jakarta, 2002.

M. Abdul Kholik, “Eksistensi KPK dalam Peradilan Korupsi di Indonesia”Artikel dalam Jurnal Hukum FH.UII No.26 Vol.11, 2009.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Buku Panduan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Menkopolhukam, Jakarta, 2016.

Ngudiyono, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Juru Parkir Di Kota Semarang Ditinjau Dari Aspek Hak Asasimanusia, Tesis, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman Guppi Ungaran (Undaris) Ungaran Tahun 2020.

Ridho Saputra, Pengembangan Sistem Rental Kamera Online, Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu computer, Vol.2 No.6 (Juni, 2018).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Wisnu Wardhana, Ida Lestiawati, Abd. Malik Bram, Pemberantasan Pungutan Liar Sebagai Tidak Pidana Oleh Satuan Tugas Sapu Bersih, Jurnal Unismuh palu, Palu, 2019.

Wisnu Wardhana, Ida Lestiawati, Abd. Malik Bram, Pemberantasan Pungutan Liar Sebagai Tidak Pidana Oleh Satuan Tugas Sapu Bersih, Jurnal Unismuh palu, Palu, 2019.

Wisnu Wardhana, Ida Lestiawati, Abd. Malik Bram, Pemberantasan Pungutan Liar Sebagai Tidak Pidana Oleh Satuan Tugas Sapu Bersih, Jurnal Unismuh palu, Palu, 2019.

Yandry, Pungutan Liar Terorganisasi, Renika Cipta, Jakarta, 2012.

Yunus Ardiansyah, “Penegakan Hukum Perizinan Hotel Dan Penginapan Di Pantai Parangtritis Berdasarkan Perda Kab. Bantul Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta, 2018

Downloads

Published

2024-04-17

How to Cite

Edisman, Fitriati, & Putra Pratama , B. (2024). Upaya Penanggulangan Pungutan Liar di Lingkungan Madrasah Dengan Sistem Pengawasan Silang. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3(1), 47-56. https://doi.org/10.31933/ejzw8b75